Tulungagung (Jatimsmart.id) – Pemkab Tulungagung menghibahkan dua aset tanah untuk pembangunan relokasi Polsek Sumbergempol dan Ngantru.
Tak hanya tanah, biaya pembangunan dua Mapolsek tersebut juga ditanggung oleh Pemkab. Adapun total biaya pembangunan untuk Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru mencapai Rp4 miliar.
Selama ini Polsek Sumbergempol berdiri di atas tanah milik masyarakat. Sedangkan Polsek Ngantru berada di tanah Polri dan sebagian masyarakat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, sejak tahun 1952 bangunan Polsek Sumbergempol berdiri di tanah milik masyarakat. Sehingga menjadi sebuah polemik yang terjadi sejak puluhan tahun.
“Ada bangunan Polsek tapi tidak berada di atas tanah yang sah dan selalu menjadi polemik. Padahal kami bertugas untuk melayani dan mengayomi masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Lokasi relokasi Polsek Sumbergempol berada di lapangan Desa Sumberdadi, dengan luasan 1.710 meter persegi. Sedangkan tempat relokasi Polsek Ngantru berada di kawasan Pasar Pojok, dengan luasan 1.750 meter persegi.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menambahkan, tanah yang digunakan menjadi relokasi Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru merupakan aset Pemkab Tulungagung yang dihibahkan kepada Polri.
“Peletakan batu pertama ini sebagai tanda dimulainya pembangunan kantor Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru,” imbuhnya.
Anggaran pembanguan dua Polsek berasal dari APBD Tulungagung tahun 2026. Dimana pembangunan Polsek Sumbergempol menelan anggaran Rp2,05 miliar.
Disisi lain, anggaran pembangunan Polsek Ngantru mencapai Rp2,06 miliar.
“Kami berharap pembangunan fisik dapat dilakukan sesuai aturan dan kualitasnya bisa bagus sesuai spesifikasi,” pungkasnya. (Bam)














