JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Buka, Tim Resmob Polres Kediri Tutup dan Bubarkan Pengunjung Karaoke

Editor by Editor
April 19, 2020
in Berita, Peristiwa
12
Polres Kediri

Razia karaoke oleh Tim Resmob Polres Kediri

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kediri dirazia oleh Tim Resmob Polres Kediri. Hasilnya 6 orang warga dan pemilik karaoke sempat dimintai keterangan dan diminta untuk bubar dan menutup tempat tersebut.

Karaoke yang menjadi lokasi razia berada di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Cafe & karaoke Tiara, Cafe & karaoke Wilis Panorama, Cafe & karaoke Matoa, Cafe & karaoke Senja Bahari dan Cafe & karaoke Sumber Goteh dalam kondis.

Dari 5 usaha karaoke, hanya 1 yang masih nekat buka. Empat orang pengunjung dan pemilik usaha sempat dimintai keterangan serta diberi peringatan terakhir sebelum dibubarkan dan usahanya ditutup.

Seperti yang diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP. Gilang Akbar kepada wartawan. Segala upaya dilakukan oleh kepolisian untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Khususnya menutup dan membubarkan tempat titik berkumpulnya keramaian, Reskr im Polres Kediri selain patroli keamanan juga razia sejumlah karaoke yang kemungkinan masih buka.

“Demi memutus rantai penyebaran COVID-19, kami memang sengaja melakukan sejumlah operasi dan razia imbauan maupun tindakan kepada pusat keramaian maupun tempat hiburan yang nekad masih buka, tadi malam anggota Resmob ke lokasi karaoke,” jelas Gilang. Minggu (19/4).

Gilang juga menambahkan bahwa sebelumnya lokasi karaoke telah tutup, namun saat kemarin dilakukan razia mendadak, masih ada room yang buka dan melayani konsumen.

Gilang mengancam ini merupakan peringatan terakhir dan ancaman bagi pengusaha tempat hiburan atau keramaian lain yang masih nekad membuka usahanya dan menjadi tempat berkumpulnya warga.

“Ancaman bagi pemilik usaha maupun warga yang nekat berkumpul dan keluar nongkrong, yaitu Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu dan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun,” tegas Gilang. (ad)

Tags: Cegah COVID-19Kabupaten KediriTim Resmob Polres Kediri
Editor

Editor

Related Posts

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

September 12, 2026
Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk
Berita

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

September 10, 2026
Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026
Pemerintah Daerah

Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

September 9, 2026
Next Post
Peparpenas

Khofifah Beri Bonus Atlet Jatim Berprestasi di Ajang Peparpenas IX-2019

COVID-19

Lapas Kediri Bagikan Paket Sembako untuk Tetangga dan Napi Program Asimilasi

Gudang Penyimpanan Kayu

Gudang Kayu di Tulungagung Terbakar, Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Kabar Baik! Pemerintah Provinsi Jawa Timur Perpanjang Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025

Kabar Baik! Pemerintah Provinsi Jawa Timur Perpanjang Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025

10 bulan ago
disnakertrans

Disnakertrans Jatim Gelar Bimtek Metodologi Pelatihan Instruktur BLK

5 tahun ago
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Deklarasikan Komitmen Bersama Wujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Deklarasikan Komitmen Bersama Wujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

1 tahun ago
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka, Tunas Kelapa dari Balik Jeruji

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka, Tunas Kelapa dari Balik Jeruji

1 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

Pelajar Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Kejurda Jatim dan Miracle National Cup 2

Dapur MBG di Nganjuk Disuspensi, Kepala Dapur Dicopot Usai Insiden Keracunan

Hearing DPRD Nganjuk Bahas Sejumlah Persoalan Pendidikan, Komisi IV Dorong Klarifikasi Sesuai Ketentuan

Trending

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

by Yacob Bastian
September 12, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

September 10, 2026
Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

September 9, 2026
SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

September 8, 2026
DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

September 7, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan September 12, 2026
  • Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk September 10, 2026
  • Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026 September 9, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.