Kediri (Jatimsmart.id) – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020 yang menyampaikan bahwa proses pembelajaran sekolah, kuliah, dan lembaga pendidikan yang setara pada TA 2020/2021 mulai 4 Januari 2020 masih tetap daring (dalam jaringan). Hal ini mempertimbangkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di Kota Kediri yang belum berhenti.
BACA JUGA:
- Sekolah di Tulungagung Ini Gunakan E-Voting dalam Pemilihan ketua OSIS
- Inovatif, Pelajar SMKN di Kediri Ciptakan Pintu Cegah Covid-19
- Akhir Tahun, 8 Kab/Kota di Jatim Masih Zona Merah COVID-19
SE Wali Kota ini menindaklanjuti SE Mendagri no 420/6546/SJ dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 serta mencermati kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kediri.
Pemkot Kediri perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yaitu tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Oleh sebab itu, dalam SE Wali Kota menyebutkan bahwa kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan) secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan.
BACA JUGA:
- Bertambah, Kini Bupati Gresik Positif COVID-19
- Angka Kasus Baru Covid di Madiun Capai 17 kasus dalam sehari
- Pasien Covid-19 di Lokasi Karantina IAIN Tulungagung Ikuti Pernikahan Secara Virtual
Meskipun demikian, agar pembelajaran tetap optimal maka perlu pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri bahwa pendidikan sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan yang menjadi kewenangannya. (*)