Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima laporan dari salah satu tokoh masyarakat, Sukamto atau yang akrab disapa Pakde Kamto, pada Jumat pagi (1/11/2024). Dalam pelaporannya, Pakde Kamto didampingi oleh penasihat hukumnya, Verry Achmad, S.H., M.H.
Kehadiran Pakde Kamto di Kejari bertujuan untuk melaporkan mantan Kepala Desa Jampes, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berinisial MS, serta seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk berinisial RG. MS diduga terlibat dalam penyerobotan lahan milik negara, sedangkan RG diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut penjelasan Pakde Kamto, mantan Kades MS membangun sebuah bangunan berupa selep padi dan gudang yang melewati batas lahan yang diizinkan. “Bangunan ini berdiri di atas bantaran sungai, yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” kata Pakde Kamto kepada Media pada Jumat (1/11/2024).
Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya bagian lahan negara yang diduga masuk ke area bangunan milik MS. Pakde Kamto menjelaskan bahwa di sisi barat, bangunan tersebut menabrak bantaran sungai sepanjang 2,2 meter dan sekitar 70 cm masuk ke badan sungai. Di sisi selatan terdapat pelanggaran sepanjang 3 meter, dan di sisi utara bangunan melanggar hingga 7 meter.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan DPUPR Kabupaten Nganjuk, Pakde Kamto menyebut bahwa DPUPR memiliki tanggung jawab atas wilayah sungai tersebut. Ia menambahkan, saat ada program normalisasi di sekitar lokasi, Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk, yang berinisial RG, turut hadir. “Karena ini adalah sungai sekunder, tanggung jawab dan kewenangannya ada pada Dinas PUPR. Karena itu, kami juga melaporkan DPUPR agar turun dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Pakde Kamto.
Pakde Kamto juga menduga adanya keterlibatan pihak berpengaruh di balik kasus ini. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporannya dan meminta pejabat terkait untuk mencopot jabatan Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk. “Harapan saya, bangunan ini segera dieksekusi dan ditertibkan jika memang menyalahi aturan. Kami juga meminta agar Kepala Bidang Pengairan DPUPR dicopot dari jabatannya,karena ini sudah tidak benar,” pungkas Pakde Kamto. (dri)