Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri mengembalikan motor milik Supangat warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang sebelumnya raib digondol maling. Ini setelah polisi berhasil membekuk komplotan pelakunya.
Mereka adalah Mochammad Hendra (35) warga Wonocolo Surabaya, Mohammad Sandy Izza (20) warga Purwoasri, Kabupaten Kediri dan Amiruddin (34) warga Njrengik, Kabupaten Sampang.
Aksi kejahatan itu, menurut Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dilakukan Hendra alias Betet dan kawan-kawan di jalan umum Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Mei lalu.
Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran. Hendra merupakan otak dari aksi kejahatan ini. Dia sekaligus mengawasi Izza yang bertindak sebagai eksekutor.
Motor curian Yamaha NMAX itu kemudian dijual pada tersangka Amiruddin di Kabupaten Sampang. Ketiganya diamankan secara terpisah dalam pelariannya.
“Jadi ada laporan kehilangan dari masyarakat, langsung saya perintahkan kasat serse untuk mendatangi TKP, olah TKP, saat itu juga gerak kita langsung lakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Kamis (16/6/2022).
Hari ini usai rilis, Kapolres Kediri AKBP Agung langsung menyerahkan motor curian itu ke Supangat.
Supangat sendiri mengaku lega dengan kembalinya motor tersebut. Saat itu dia mengaku pasrah dan tidak lagi berharap motor miliknya itu kembali.
“Saya saat itu hanya berdoa, kalau memang masih rejeki saya motor ini pasti kembali tapi kalau tidak ya semoga pelakunya sadar,” kata Supangat di Polres Kediri.
“Ke depan mungkin saya lebih berhati-hati, karena saat itu memang kuncinya masih menempel,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama mobil Panther L 1153 ML yang digunakan dalam beraksi telah diamankan di Polres Kediri.
Atas ulahnya pelaku terancam dijerat pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ydk/jek)