Blitar (Jatimsmart.id) – Empat anggota kepolisian di Polsek Kanigoro mendapat teguran keras dan hukuman Push Up dari Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Mereka yang tengah melaksanakan tugas jaga tersebut, ketahuan tak mengenakan masker dengan benar, saat kapolres melakukan inspeksi mendadak, Selasa (18/9) malam. Namun, saat anggota menjalankan hukuman Push Up, AKBP Fanani juga turut mengikuti dan kompak berhitung keras hingga 10 kali.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menegaskan, dirinya tidak main main untuk melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Saya akan bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, baik anggota kepolisian maupun warga sipil akan mendapatkan hukuman disiplin,” tegas Kapolres Blitar.
Selain itu sidak ke Polsek Kanigoro, pihaknya juga melakukan razia masker di sejumlah tempat keramaian. Di depan Kantor Pemkab Blitar, petugas mendapati lima remaja yang tidak menggunakan masker. Dua diantaranya harus menerima hukuman Push Up, sementara tiga remaja lainnya diminta untuk membersihkan toilet taman di depan Kantor Bupati.
“Mereka yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberi hukuman push up. Selain itu juga ada yang disuruh bersihkan toilet,” jelasnya.
Fanani menambahkan, rencananya, penertiban masker tersebut, akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.
“Ini kami lakukan, sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Mengingat saat ini, Kabupaten Blitar masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Dengan jumlah total kasus positif Covid 19 mencapai 395,” pungkas Kapolres Blitar. (tok/jek)