Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun) selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi Covid-19, terutama menjelang Idul Fitri.
BACA JUGA:
- Pasien Meningkat, Lokasi Karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung Penuh
- Pandemi COVID-19, Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa Pemprov Jatim
- Rusunawa STKIP Tulungagung Akan Diresmikan Presiden Jokowi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada empat rusunawa milik Pemprov Jatim yang digratiskan, yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. “Total hunian ada 867 unit yang digratiskan,” ujar Khofifah saat ditemui di DPRD Jatim.
Khofifah menjelaskan, kebijakan penggratisan biaya sewa ini diberikan bagi para penyewa Rusunawa yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Selain karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih berlakunya PPKM Mikro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kebijakan ini untuk meringankan masyarakat menjelang pendaftaran sekolah,” ungkapnya.
Khofifah menyadari, masih berlakunya kebijakan PPKM Mikro di tengah Bulan Suci Ramadan ini berimbas kepada turunnya penghasilan masyarakat. Termasuk para penghuni Rusunawa. Namun, dia mengingatkan, pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah fenomena lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara tetangga.
BACA JUGA:
- Dampingi Kunjungan Menko Marves ke Bandara Kediri, Mas Bup Dukung Upaya Pembangunan
- Sepekan Usai Gempa, Gubernur Khofifah, Pangdam dan Kapolda Jatim Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Korban
- Pemkab Mojokerto Ajak Penyandang Disabilitas Berpartisipasi Dalam Pembangunan
Gubernur pun berharap, biaya sewa rusunawa selama dua bulan yang tidak perlu dibayarkan itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain, sehingga masyarakat bisa tenang beribadah selama Ramadan. Total biaya sewa empat rusun yang dibebaskan selama dua bulan itu, berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jatim mencapai lebih dari Rp446,8 juta untuk 867 unit rusunawa. (*)