Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, bersama Kasi dan Jaksa Fungsional serta Forkopimda mengikuti Video Conference Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan RI.
Restorative Justice ini hadir dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta membangun harmoni di tengah kehidupan masyarakat. Juga representasi nyata hukum dengan mengedepankan hati nurani.
Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan strategis. Salah satunya kewenangan dalam melaksanakan penuntutan, sebagai bentuk dari penerapan prinsip dominus litis. Namun, dalam menjalankan kewenangannya kejaksaan harus senantiasa menerapkan kebijaksanaan, discretion dan mengedepankan hati nurani.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, ultimum remedium, cepat sederhana dan biaya ringan.
Terobosan dari Kejaksaan mengenai penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) menuai respons positif di tengah masyarakat, berdasarkan hal tersebut sesuai dengan amanah dari Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan kebijakan untuk membentuk “Kampung Restorative Justice”.
Pembentukan Kampung Restorative Justice sebagai wadah guna melaksanakan proses perdamaian untuk melakukan musyawarah mencapai mufakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Secara konkret, Kampung Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari berbagai pandangan, stigma negatif.
Kejaksaan Negeri Nganjuk terus melakukan upaya sosialisasi penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Selain itu Kejaksaan Negeri Nganjuk juga sedang mempersiapkan Rumah Restorative Justice (RJ) dan dalam waktu dekat akan merealisasikan.
“Kami meminta dukungan dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten Nganjuk serta semua pihak Yang terkait mendukung,” kata Kajari.
Melalui upaya hukum Restorative Justice diharapkan mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak hanya meninggalkan stigma yang memembekas dan menjadi momok, ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’ namun ‘hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawa’ dengan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat kecil; justice for all.
Restorative Justice hadir guna memperkuat sistem hukum sebagai center of integral dalam rangka mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hadir dalam kegiatan ini, Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Mokhamad Yasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Letkol Inf. Tri Joko Purnomo, Dandim 0810/Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang Kapolres Nganjuk, Mohammad Hasanuddin Hefni Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Jianto mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Harsono tokoh masyarakat, Solikin Nasrudin tokoh agama, Sumadi tokoh adat dan Pers. (ap/ydk)