Malang (Jatimsmart.id) – Sebagai anggota DPD RI yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur untuk periode tahun 2024-2029, Kondang Kusumaning Ayu kini duduk di Komite I DPD RI.
Komite ini, sebagai alat kelengkapan tetap DPD RI, memiliki lingkup tugas yang luas dan strategis, meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Dengan penuh semangat dan optimis, Kondang Kusumaning Ayu siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Timur dalam mewujudkan otonomi daerah yang lebih kuat dan seimbang.
Kondang Kusumaning Ayu menyadari betapa pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, guna memastikan bahwa program-program pembangunan nasional bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sebagai anggota di Komite I khususnya sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu akan hadir untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Berkomitmen akan terus mengawal kebijakan yang memprioritaskan kolaborasi efektif antara pusat dan daerah.
Data Pada periode sebelumnya banyak Perda/Perkada yang bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ternyata Propinsi Jawa Timur menjadi penyumbang terbesar.
Kondang akan menaruh perhatian besar dan siap berpartisipasi dalam upaya untuk menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui Perda/Perkada yang tidak bermasalah.
“Kami di Komite I akan terus mengawal kebijakan yang memprioritaskan kolaborasi efektif antara pusat dan daerah. Ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, diantaranya melalui PERDA/PERKADA yang tidak bermasalah” kata Kondang Kusumaning Ayu, yang sering disapa mbak Caca.
Sebagai bagian dari tugas Komite I, Kondang Kusumaning Ayu siap dan akan turut aktif mengawasi dan mengkaji proses pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Ia menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat dalam hal peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Wacana pemekaran 5 daerah daerah di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Blitar Selatan, Kabupaten Malang Utara, Kota Jember, Kabupaten Kepulauan Sumenep dan Kota Pamekasan juga akan menjadi perhatian serius bagi Kondang sehingga tujuan pemekaran daerah diantaranya memperluas jangkauan pemerintahan dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat identitas dan kepentingan lokal dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Pembentukan dan pemekaran daerah bukan sekadar pemenuhan administrasi, tapi harus menjadi upaya nyata untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang merata di seluruh pelosok Jawa Timur,” jelas Kondang.
Selain itu, Kondang Kusumaning Ayu juga fokus pada masalah pemukiman, kependudukan, serta pertanahan dan tata ruang.
Menurutnya, penyelesaian isu-isu ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan hidup yang layak dan tertata, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah kependudukan dan pertanahan. Semua ini demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai wakil dari masyarakat Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu juga menaruh perhatian besar pada isu-isu politik, hukum, HAM, dan ketertiban umum. Ia berjanji akan menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga terlindungi serta terjaminnya keadilan hukum di setiap lapisan masyarakat. Kata Kondang
“Salah satu program yang akan saya kerjakan ada adalah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat dalam menjamin dan mewujudkan hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin atas perlindungan hukum, agar hak konstitusional setiap warga negara terwujud sesuai dengan asas persamaan di depan hukum”, Ucapnya.
Dengan penuh dedikasi, Kondang Kusumaning Ayu berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Jawa Timur di tingkat nasional. Ia akan berusaha untuk terus mendorong kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Jawa Timur adalah wilayah dengan potensi luar biasa, dan saya akan terus mendorong setiap kebijakan yang diambil di Komite I berdampak positif bagi masyarakat luas, khususnya Jawa Timur. Dengan dukungan dari masyarakat, kita bisa membangun Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Kondang Kusumaning Ayu dengan optimisme. (Red)