Kediri – Diduga melanggar kode etik , Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dilaporkan ke Badan Pengawas dan Komisi Yudisial.
Hal tersebut dilaporkan oleh salah seorang penasehat hukum dari warga. Majelis hakim diduga memutuskan perkara hukum nomor perkara 0321/Pdt.G/2019/PA.Kdr tanpa melalui proses yang semestinya.
Menurut Kuasa hukum, Imam Mohklas, SH. MH, selaku tim kuasa hukum Erlina Ayu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik mengatakan, ada dugaan tindakan Hakim yang mengabaikan hukum acara perdata. Pasalnya, pada jadwal sidang pertama secara langsung dilakukan pengambilan putusan.
“Hasil sidang pertama seharusnya yang hadir pemohon sita dan para termohon sita. Namun saat persidangan yang hadir sah hanya pemohon sita dan termohon sita 1. Sedangkan termohon sita 2 dianggap tidak sah karena tidak bisa menunjukan surat tugas. Sementara lainnya tidak hadir,” Ucap Imam Mokhlas. Selasa, (9/7/2019). Saat memberikan surat laporan pengaduan di kantor Pengadilan Agama Kota Kediri.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim yakni pada sidang pertama langsung dilakukan pembacaan putusan tanpa melalui upaya mediasi, jawaban hingga pembuktian. “Seharusnya pada agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak. Dan ternyata prinsipal dari termohon sita tidak hadir dan para turut termohon sita juga tidak hadir maka seharusnya sesuai hukum acara perdata, teradu pada sidang pertama melakukan pemanggilan sekali lagi kepada Para Pihak yang tidak hadir. Tetapi faktanya ini tidak dilakukan,” imbuh Imam.
Awalnya, Imam Mohklas dan R. Maredian Agyl Jatikusuma, sebagai Kuasa Hukum Erlina Ayu yang merupakan pemohon sita mendaftarkan perkara permohonan sita harta di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan para termohon sita pada 20 Mei 2019. Termohon sita tersebut yakni Agung Nugroho dan 7 turut termohon sita lainnya yakni PT. Bank Mandiri, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mega, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Tabungan Nasional dan PT. Bank Danamon.
Pengajuan permohonan sita harta tersebut dilakukan untuk menghindari adaya tindakan mengalihkan aset harta bersama selama proses perkara perceraian antara Erlina Ayu dengan Agung Nugroho berjalan di pengadilan. Sayangnya permohonan sita harta tersebut diputus cepat tanpa melalui proses jawaban, mediasi hingga pembuktian dengan putusan tidak diterima.
Saat Jatimsmart berusaha melakukan konfirmasi. Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri Hidayatulloh, SH menjelaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik pada Hakim maka yang berhak memeriksa adalah badan pengawas.
“Kalau itu memang benar, maka akan ditindaklanjuti dari bawas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maupun Komisi Yudisial. Jadi apakah itu pelanggaran atau bukan, untuk kebenarannya nanti kita tunggu aja,” jelas Hidayatullah. (ad/sam)
Wow that was unusual. I just wrote an very
long comment but after I clicked submit my comment didn’t appear.
Grrrr… well I’m not writing all that over again. Regardless, just
wanted to say fantastic blog!
Fantastic beat ! I wish to apprentice even as you amend your website, how could i subscribe for a weblog site?
The account aided me a appropriate deal. I have been tiny bit familiar of this your broadcast offered
bright transparent idea
Very nice post. I just stumbled upon your weblog
and wished to say that I have really enjoyed browsing your blog posts.
After all I’ll be subscribing to your rss feed and I hope you write again soon!
you are actually a good webmaster. The site loading velocity is incredible.
It sort of feels that you’re doing any unique trick. Moreover, The contents are
masterwork. you have done a wonderful activity on this matter!
Wow, awesome blog layout! How long have you been blogging for?
you made blogging look easy. The overall look of your site is fantastic,
as well as the content!
It’s really very difficult in this active life to listen news on Television, thus I simply use the web for that
reason, and get the latest information.
Wow because this is excellent work! Congrats and keep it up. Apotheke, die Teltartan in Lyon verkauft