Blitar (Jatimsmart.id) – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar Raya menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (30/10). Massa menuntut dewan mencabut Perda Nomor 1 tahun 2006 terkait Retribusi Parkir, yang didalamnya memuat tentang retribusi parkir berlangganan.
Pengelolaan retribusi parkir diduga sarat korupsi dengan menarik jasa parkir lebih tinggi dari nilai tarif sewajarnya. Seperti jasa parkir sepeda motor yang seharusnya sebesar Rp. 1.000, namun oleh petugas ditarik sebesar Rp. 2.000.
Selain ada punggutan parkir harian, masyarakat juga dibebani dengan parkir berlangganan yang diberikan saat wajib pajak bermotor membayar pajak kendaraan tiap tahun. Pendapatan parkir berlangganan tahun ini di Kabupaten Blitar mencapai Rp. 6-7 Miliar.
“Kita akan mendesak DPRD untuk segera menghapus Perda tersebut yang jelas jelas merugikan masyarakat,” kata Joko Pras, Korlap aksi.
Dalam kesempatan itu, perwakilan massa ditemui pejabat struktural sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Karena seluruh anggota dewan sedang melakukan kegiatan orientasi di Batu.
“Dalam waktu dekat juga akan segera diagendakan untuk menggelar hearing dengan mengundang pihak terkait, seperti perwakilan GPI, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Badan Pendapatan Daerah, Polres Kabupaten Blitar, dan lain-lain,” kata Sugeng Supriadi, Kabag Pelayanan Fungsi Legislasi Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.
Untuk diketahui, Kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar yang memberikan pelayanan umum dengan tidak memungut jasa parkir hanya di Kantor Catatan Sipil. (tok/ydk)