Kediri (Jatimsmart.id) – Kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 memasuki tahap dua. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzaira Rauf memastikan, tersangka Triyono Kutut Purwanto Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan Sri Dewi Roro sebagai pendamping itu siap disidangkan.
“Berkas Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022, dan pada hari ini Selasa 19 April 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2),” kata Novika Muzaira Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus korupsi ini, menurut Novika, tersangka Triyono Kutut dan Sri Dewi meminta fee atau keuntungan kepada tiga supplier yakni Nety Cahyawati pemilik UD. Lingga jaya, Agus Subagiyo pemilik UD. Barokah dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD. Guna Karya.
Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka mencapai Rp. 1.500.270.625,-,
Tersangka Triyono menerima fee sebesar Rp. 1.000.173.750,- dan Tersangka Sri Dewi menerima sebesar Rp. 500.260.625,-. Para tersangka meminta imbalan sejumlah fee tersebut, karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
“Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E- warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT,” tambah Novika.
Dari jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1.500.270.625,-, dalam proses penyidikan ini telah dikembalikan sebesar Rp. 564.600.000,-.
“Pengembalian tersebut berasal
dari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan,” terangnya.
Para tersangka, terancam dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Kediri Kota.
“Setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan selanjutnya,” pungkas Novika. (ydk/jek)