Surabaya – DPRD Provinsi Jatim akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019. Persetujuan tersebut disampaikan sembilan fraksi melalui pandangan umum fraksi di agenda rapat paripurna DPRD Prov. Jatim. Setelah menerima dan menyetujui Raperda tersebut, pimpinan DPRD Prov. Jatim bersama Gubernur Jatim DR. H. Soekarwo menindaklanjutinya dengan menandatangani keputusan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Prov. Jatim TA. 2019 di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Rabu (28/11).
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim yang sering dipanggil Pakde Karwo itu menyampaikan terimakasih kepada DPRD Jatim yang selama 10 tahun dirinya menjabat, tidak pernah sekalipun melakukan voting dalam pengambilan keputusan, melainkan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Ternyata baik tidak harus dengan suara terbanyak, tapi iktikad dan suara hati melalui musyawarah mufakat. Seperti kata Pak Sahat (Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim-red), pemenang tidak harus mengambil semua, pemenang itu menyampaikan suara yang tidak terdengar,” kata Pakde Karwo.
Orang nomor satu di Jatim ini lantas bercerita ketika 2009 yang lalu melakukan pembahasan dengan DPRD terkait RPJMD Provinsi Jatim. Pada saat pengambilan keputusan, terjadi perdebatan serius yang kemudian memutuskan agro industri dan agro bisnis menjadi fokus dalam pembangunan Jatim. Namun hal ini menurutnya menjadi keputusan penting.
“Saat ini begitu rupiah ada gejolak, dalam proses produksi agro di Jatim justru aman dan tidak terganggu karena bahan bakunya ada di sekitar kita. Selain itu karena RPJMD ini disetujui bersama dan prosesnya dibicarakan dengan baik melalui musyawarah mufakat,” katanya.
Terkait dengan proses pergantian kepala daerah setiap lima tahun sekali, Pakde Karwo mengusulkan agar dewan menyurati kepala daerah atau gubernur terpilih beberapa hari sebelum dilantik agar mengajukan RPJMD. Sehingga, usai dilantik dan RPJMD disetujui, dapat dilakukan perubahan APBD pada April, tanpa harus menunggu Oktober.
“Problem ini terjadi hampir setiap lima tahun sekali, sebagai contoh APBD 2019 menurut konstitusi adalah hak gubernur terpilih sampai di perubahan anggaran. Tapi tidak logis gubernur baru tidak bisa memasukkan janji kampanye, ini merupakan masalah konstitusional. Bila ini dilakukan maka jalannya menjadi baik. Budget cycle disusun secara konstitusional,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan maupun anggota dewan atas hubungan baik yang terjadi selama ini. Menurutnya, ini menjadi bagian harmoni dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sehingga, hasil yang dicapai saat ini merupakan hasil bersama.
“Untuk teman-teman di birokrasi yang bekerja membantu gubernur dan wagub, teruskan teknokrasi, jangan main politik. Yang bisa setengah main politik adalah sekda. Bila ini dilakukan dengan baik, maka kompromi dan harmoni bisa berjalan,” pungkasnya.
Selain menyetujui Raperda tentang APBD Provinsi Jatim TA. 2019, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jatim juga menyetujui Raperda tentang Bank Jatim Syari’ah dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal. (dewi/jek)