JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Politik & Pemerintahan

Bupati Blitar Lakukan Mutasi Besar-besaran

Editor by Editor
Januari 3, 2020
in Politik & Pemerintahan
16
Bupati Blitar

Bupati Blitar Rijanto membacakan naskah pelantikan.

Share on FacebookShare on Twitter

Blitar (Jatimsmart.id) – Bupati Blitar, Rijanto melakukan mutasi besar-besaran dilingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Ada 230 pejabat dari eselon II, III dan IV dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati. Mereka yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator serta fungsional ini dilantik dan diambil sumpah di Pendopo Hadinoto Negoro oleh. Jumat (03/01).

Mutasi ini merupakan kesempatan terakhir disisa jabatan Rijanto. Hal ini terkait larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, sesuai edaran Bawaslu.

“Tahun ini Kabupaten Blitar akan menggelar Pilkada.  Penetapan pasangan calon pada 8 Juli. Nah, terkait hal ini saya baru saja dapat surat dari Bawaslu. Bahwasanya semua daerah yang akan ikut Pilkada untuk melakukan mutasi di lingkunganya enam bulan sebelum penetapan calon,” terang Bupati Blitar, Rijanto.

Bupati Blitar memastikan mutasi yang dilakukannya telah melalui tahapan yang sesuai. Termasuk pengisian 6 jabatan tinggi pratama yang diisi dengan mekanisme seleksi secara terbuka. Seperti  pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dilanjutkan seleksi dan konsultasi dengan komisi ASN.

“Alhamdulillah tahapan demi tahapan telah kita lakukan sebagaimana mestinya dan pelantikan bisa dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu Abdul Hakam Sholahuddin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan itu  pada Selasa, 31 Desember 2019. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019 tersebut berisi, salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tegas Hakam.

Berkaitan dengan hal itu, pada ayat 3 pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5. Berbunyi, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” lanjut Hakam. (tok/jek)

Tags: Bupati BlitarMutasiRijanto
Editor

Editor

Related Posts

Soliditas Kader Hanura Nganjuk Jadi Sorotan, Sekjen DPP Hanura Puji Kepemimpinan Mas Angga
Politik & Pemerintahan

Soliditas Kader Hanura Nganjuk Jadi Sorotan, Sekjen DPP Hanura Puji Kepemimpinan Mas Angga

Agustus 25, 2026
Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG
Peristiwa

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

Agustus 22, 2026
Koperasi PSI Nganjuk Dorong Kesejahteraan Anggota Melalui Modal Usaha Peternakan
Politik

Koperasi PSI Nganjuk Dorong Kesejahteraan Anggota Melalui Modal Usaha Peternakan

Maret 11, 2026
Next Post
Persik Kediri

Persik Kediri Segera Tentukan Pelatih, Ada 3 Kandidat Lokal dan 1 Asing

Pilkades

Pasca Pilkades Serentak, Paguyuban Kades di Kediri Gelar Silaturahmi 

rawan bencana

Belasan Desa di Kawasan Lereng Kelud dan Wilis Rawan Bencana

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Penyerahan Opini WTP. (Foto: Humas)

Pemkot Kediri Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut

7 tahun ago
Kerjasama dengan Putera Sampoerna Foundation, Pemkab Kediri Bangun Boarding School di Pare

Kerjasama dengan Putera Sampoerna Foundation, Pemkab Kediri Bangun Boarding School di Pare

3 tahun ago
jurnalis

Pantau Vaksinasi Pelayan Publik dan Jurnalis, Wali Kota Kediri: Lebih Tenang dan Aman

6 tahun ago
Pemprov Jatim Percepat Proses Penerbitan Sertifikasi Halal

Pemprov Jatim Percepat Proses Penerbitan Sertifikasi Halal

4 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

Pelajar Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Kejurda Jatim dan Miracle National Cup 2

Dapur MBG di Nganjuk Disuspensi, Kepala Dapur Dicopot Usai Insiden Keracunan

Hearing DPRD Nganjuk Bahas Sejumlah Persoalan Pendidikan, Komisi IV Dorong Klarifikasi Sesuai Ketentuan

SYIAR 2026 Digelar di Kota Kediri, Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah Wilayah Mataraman

Gelar Apel Jogo Tulungagung, Plt Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Trending

Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026
Pemerintah Daerah

Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

by Yacob Bastian
September 9, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) - DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda...

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

September 8, 2026
DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

September 7, 2026
Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

September 6, 2026
Pelajar Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Kejurda Jatim dan Miracle National Cup 2

Pelajar Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Kejurda Jatim dan Miracle National Cup 2

September 6, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026 September 9, 2026
  • SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman September 8, 2026
  • DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 September 7, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.