Trenggalek (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengrusakan lingkungan hutan di pesisir pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dua orang tersangka diketahui berinisial GYN (49) dan SKR (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tersangka terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hutan dengan modus membuka tambak udang Vanemai, tepat di pesisir pantai.
Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito menjelaskan dalam kasus ini mereka melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi juga menggunakan hasil uji laboratorium itu sebagai salah satu rujukannya.
BACA JUGA:
- Jalani Rekonstruksi, 7 Tersangka Penganiayaan Maut di Tulungagung Peragakan 57 Adegan
- Bea Cukai Kediri Bakar Rokok dan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Dalami Temuan Produsen Kosmetik Diduga Ilegal di Kos-kosan Kediri
“Sebelumnya kita sudah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi tambak udang, hasil uji laboratoriumnya membuktikan terjadi kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya, Rabu (2/12).
![pesisir](https://jatimsmart.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-02-at-18.01.06-1024x576.jpeg)
Dalam menjalankan usaha tambak udang ini, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya SGN menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Namun tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal.
“Lokasi tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk izin usaha apapun. Tapi tersangka mengaku sudah mengajukan izin namun tidak disetujui dan tetap menjalankan usaha tambak udangnya,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Denda dan Penjara Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan di Blitar
- Pengepul Benur Ilegal di Trenggalek Kembali Ditangkap
- Satpol PP Jatim Tangani Penambangan Pasir Ilegal di Tulungagung
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undamg-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kerusakan lingkungan ini juga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 3 Milyar.
“Kita masih kembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain,” pungkasnya. (pam/ydk)
Superb blog you have here but I was wanting to know if you
knew of any discussion boards that cover the same topics
talked about in this article? I’d really like to be a
part of community where I can get feed-back from other knowledgeable people that share the same interest.
If you have any suggestions, please let me know.
Kudos!
Hi! I know this is kinda off topic but I’d figured I’d ask.
Would you be interested in exchanging links or maybe
guest writing a blog article or vice-versa?
My website goes over a lot of the same topics as yours and I think we
could greatly benefit from each other. If you happen to
be interested feel free to shoot me an e-mail.
I look forward to hearing from you! Fantastic blog
by the way!
Many thanks extremely valuable. Will certainly share site with my friends. [url=http://xn--289am1a813bcjag4plkj2cz1ifwbc01b.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=15053]acquista allegra 120 mg in Italia[/url]
My developer is trying to persuade me to move to .net from PHP.
I have always disliked the idea because of the costs.
But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on various
websites for about a year and am anxious about switching to another platform.
I have heard good things about blogengine.net.
Is there a way I can import all my wordpress content into it?
Any kind of help would be really appreciated!
Thanks very interesting blog!