JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Buka Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor by Editor
Desember 2, 2020
in Hukum & Kriminal
9
pesisir

Tersangka Pembuka Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong Diamankan

Share on FacebookShare on Twitter

Trenggalek (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengrusakan lingkungan hutan di pesisir pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dua orang tersangka diketahui berinisial GYN (49) dan SKR (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tersangka terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hutan dengan modus membuka tambak udang Vanemai, tepat di pesisir pantai.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito menjelaskan dalam kasus ini mereka melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi juga menggunakan hasil uji laboratorium itu sebagai salah satu rujukannya.

BACA JUGA:

  • Jalani Rekonstruksi, 7 Tersangka Penganiayaan Maut di Tulungagung Peragakan 57 Adegan
  • Bea Cukai Kediri Bakar Rokok dan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
  • Polisi Dalami Temuan Produsen Kosmetik Diduga Ilegal di Kos-kosan Kediri

“Sebelumnya kita sudah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi tambak udang, hasil uji laboratoriumnya membuktikan terjadi kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya, Rabu (2/12).

pesisir
Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong

Dalam menjalankan usaha tambak udang ini, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya SGN menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Namun tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal.

“Lokasi tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk izin usaha apapun. Tapi tersangka mengaku sudah mengajukan izin namun tidak disetujui dan tetap menjalankan usaha tambak udangnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:

  • Denda dan Penjara Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan di Blitar
  • Pengepul Benur Ilegal di Trenggalek Kembali Ditangkap
  • Satpol PP Jatim Tangani Penambangan Pasir Ilegal di Tulungagung

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undamg-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kerusakan lingkungan ini juga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 3 Milyar.

“Kita masih kembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain,” pungkasnya. (pam/ydk)

Tags: ilegalpelanggarantambak
Editor

Editor

Related Posts

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Ekonomi

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

November 26, 2025
Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap
Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap

November 5, 2025
Next Post
Black

IPHI Sesalkan Black Campaign di Media Sosial Jelang Coblosan

ttg

Lomba TTG, Munculkan Ide dan Inovasi Baru Untuk Masyarakat

nota

Perkuat Pengawasan, Gubernur Khofifah bersama Kepala Perwakilan BPKP Tandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Keluarga Berperan Penting Bentuk Karakter Anak

Keluarga Berperan Penting Bentuk Karakter Anak

2 tahun ago
Anugerah

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang Mahaputera Utama dari Jokowi

5 tahun ago
Wujud Kepedulian Sesama, SMSI Scooter Club Adakan Program Berbagi

Wujud Kepedulian Sesama, SMSI Scooter Club Adakan Program Berbagi

7 bulan ago
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model Lingkungan Remaja

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model Lingkungan Remaja

1 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

BI Kediri Bangun Optimisme Menuju 2026, Ekonomi Jatim Diprediksi Tumbuh 5,6%

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

Gus Qowim Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Damkar Kota Kediri, Tekankan Integritas Tanpa Kompromi

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Pemkab Tulungagung Tegaskan Seleksi Terbuka JPT Pratama Berjalan Transparan dan Profesional

Trending

Beban di Balik Layar: Polemik Nobar Cyberbullying di Nganjuk Masuk Meja Dewan
Pemerintah Daerah

Beban di Balik Layar: Polemik Nobar Cyberbullying di Nganjuk Masuk Meja Dewan

by Jatimsmart
Desember 29, 2025
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) - Rencana edukasi melalui film bertema Cyber Bullying bagi siswa SD dan SMP baik negeri...

DPC PKDI Kabupaten Nganjuk 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Ajak Kepala Desa Perkuat Sinergi Majukan Desa

DPC PKDI Kabupaten Nganjuk 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Ajak Kepala Desa Perkuat Sinergi Majukan Desa

Desember 19, 2025
Era Baru Transportasi Religi: Bandara Dhoho Sambut Umrah 2026 dan Embarkasi Haji 2027

Era Baru Transportasi Religi: Bandara Dhoho Sambut Umrah 2026 dan Embarkasi Haji 2027

Desember 11, 2025
BI Kediri Bangun Optimisme Menuju 2026, Ekonomi Jatim Diprediksi Tumbuh 5,6%

BI Kediri Bangun Optimisme Menuju 2026, Ekonomi Jatim Diprediksi Tumbuh 5,6%

Desember 5, 2025
Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Beban di Balik Layar: Polemik Nobar Cyberbullying di Nganjuk Masuk Meja Dewan Desember 29, 2025
  • DPC PKDI Kabupaten Nganjuk 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Ajak Kepala Desa Perkuat Sinergi Majukan Desa Desember 19, 2025
  • Era Baru Transportasi Religi: Bandara Dhoho Sambut Umrah 2026 dan Embarkasi Haji 2027 Desember 11, 2025

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.