Kediri – Tumijan, warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ini sungguh tak tau diri. Diusianya yang lebih dari setengah abad, ia justru tega setubuhi gadis di bawah umur hingga hamil. Atas kelakuan bejatnya itu, kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kediri. Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah AP (17) salah satu pelajar bekerbutuhan khusus di Kabupaten Kediri yang kini tengah hamil 5 bulan.
Peristiwa tersebut dilakukan Tumijan pada Januari lalu di rumah pelaku. Pada saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, AP bermain ke rumah Tumijan. Saat korban masuk ke dalam kamar, terbesit dibenak Tumijan untuk memeluk korban.
baca juga :
- Cabuli Puluhan Bocah, Predator di Tulungagung Diamankan Polda Jatim
- Predator Asal Tulungagung Akui Korbannya Mencapai 50 Anak
- Nangis Ngaku Khilaf, Saat Dibekuk Usai Cabuli Anak Tiri
“Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali,” kata Iptu Purnomo. Rabu (18/9)
Aksi bejat yang dilakukan Tumijan akhirnya terbongkar oleh pihak keluarga saat mengetahui ada perubahan pada tubuh AP. Saat itu diketahui AP sedang mengandung. Ketika ditanya oleh kedua orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh Tumijan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita amankan barang bukti pakaian milik korban, dua buah celana dan hasil visum yang membuktikan adanya kerusakan pada alat kelamin korban,” pungkas Iptu Purnomo. (ydk)