Surabaya (Jatimsmart.id) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis mengingatkan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.
BACA JUGA:
- Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Banyuwangi Ditutup
- Wali Kota Kediri Himbau Antisipasi Lonjakan Kasus Covid Akibat Libur Nataru
- Dikelilingi Zona Merah, Kota Kediri Tingkatkan Kewaspadaan
“Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021,” kata Nur Kholis.
Sanksi yang diberikan tersebut berupa teguran tertulis hingga sanksi disiplin. Pihaknya mengatakan, jika ASN terpaksa harus ke luar kota, maka wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa liburan ini.
Hal tersebut juga berdasarkan edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.
BACA JUGA:
- Libur Panjang, Khofifah Minta Waspadai Penularan Covid-19
- Tekankan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Gerakkan PPKM Mikro Kampung Tangguh
- Antisipasi Ledakan Covid, Pemerintah Kota Blitar Siapkan 120 Ruang di Rumah Isolasi
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi Covid-19. (*)