JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

AJI Dorong Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Jatimsmart by Jatimsmart
Januari 11, 2022
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
14
AJI Dorong Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Menjelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, AJI kabupaten-kota se Jawa Timur, hari ini menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Perwakilan AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember dan AJI Kediri terlibat dalam aksi ini. Mereka berorasi dan membentangkan poster berisi kecaman terhadap aksi kekerasan jurnalis yang mencederai kebebasan pers ini.

Dalam orasinya, mereka mendorong Majelis Hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua polisi terdakwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang besok akan menjalani sidang putusan.

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya, koordinator aksi berharap ini akan menjadi tonggak sejarah baru terkait penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat penegak hukum. yang sampai ke meja hijau.

Sehingga Majelis Hakim tak main main dalam menegakkan hukum dan menghadirkan optimisme baru terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Karena bagi kami ini terobosan ketika pekaku kekerasan terhadap jurnalis berlatar belakang aparat penegak hukum kemudian sampai disidangkan. Kami berharap terobosan ini sehingga memunculkan optimisme untuk pers di Indobesia,” kata Eben.

usai aksi, mereka menyerahkan petisi berisi poin-poin tuntutan mereka ke Pengadilan Negeri Surabaya. Petisi itu, yang juga meminta polisi mengusut dalang dibalik kasus tersebut diterima oleh pihak PN yang berjanji akan meneruskannya ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.

Dewan Pers Bersama Organisasi Pers Akan Hadiri Sidang

Dewan Pers bersama organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1). Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi. Organisasi Pers juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini menurut Ketua AJI Indonesia dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa. (ydk)

Tags: ajiAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan
Ekonomi

Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan

Mei 21, 2026
Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton
Pendidikan & Kesehatan

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Mei 19, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Next Post
Hakim PTUN Gelar Sidang Lokasi Gugatan Pembangunan Hotel Santika Kota Blitar

Hakim PTUN Gelar Sidang Lokasi Gugatan Pembangunan Hotel Santika Kota Blitar

Mas Dhito Ajak Petani Kediri Beralih ke Pertanian Organik

Mas Dhito Ajak Petani Kediri Beralih ke Pertanian Organik

pertanian

Bawa Rantang, Mas Dhito Kirim Makan Siang Untuk Petani

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Mas Dhito Berharap Kontingen Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov 2025

Mas Dhito Berharap Kontingen Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov 2025

12 bulan ago
Dinas Kesehatan Kota Blitar

Ruang Penyimpanan Obat dan Vaksin Dinas Kesehatan Kota Blitar Terbakar

6 tahun ago
Sertijab Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Dim 0808 Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya

Sertijab Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Dim 0808 Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya

2 tahun ago
Aster Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Kunjungi Titik Sasaran TMMD 122 Kodim 0809/Kediri

Aster Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Kunjungi Titik Sasaran TMMD 122 Kodim 0809/Kediri

2 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Perkuat Sinergi Olahraga, KONI Kediri Gandeng Kodim 0809 Gelar Mini Soccer Dandim Cup

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

KPSI Lakukan Penjaringan Anggota Baru di Desa Bareng Nganjuk, Dorong Kemandirian Ekonomi Peternak Lokal

Perkuat Kesejahteraan Anggota, KPSI dan Koperasi Alam Jalin Kolaborasi Strategis di Nganjuk

Keselamatan Warga Prioritas, SPPG Tugurejo Disuspend oleh Bupati Kediri

Trending

Antusias Tinggi, Seleksi Timnas Indonesia Football 7 di Kediri Dipadati Peserta
Olahraga

Antusias Tinggi, Seleksi Timnas Indonesia Football 7 di Kediri Dipadati Peserta

by Yacob Bastian
Mei 25, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Seleksi pemain Timnas Indonesia Football 7 di Inzia Mini Soccer, Kota Kediri, Senin (25/5/2026),...

Monitoring Cabor Dimulai, KONI Kabupaten Kediri Fokus Matangkan Persiapan Porprov 2027

Monitoring Cabor Dimulai, KONI Kabupaten Kediri Fokus Matangkan Persiapan Porprov 2027

Mei 24, 2026
Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan

Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan

Mei 21, 2026
Perkuat Sinergi Olahraga, KONI Kediri Gandeng Kodim 0809 Gelar Mini Soccer Dandim Cup

Perkuat Sinergi Olahraga, KONI Kediri Gandeng Kodim 0809 Gelar Mini Soccer Dandim Cup

Mei 21, 2026
Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Mei 19, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Antusias Tinggi, Seleksi Timnas Indonesia Football 7 di Kediri Dipadati Peserta Mei 25, 2026
  • Monitoring Cabor Dimulai, KONI Kabupaten Kediri Fokus Matangkan Persiapan Porprov 2027 Mei 24, 2026
  • Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan Mei 21, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.