JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

AJI Dorong Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Jatimsmart by Jatimsmart
Januari 11, 2022
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
14
AJI Dorong Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Menjelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, AJI kabupaten-kota se Jawa Timur, hari ini menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Perwakilan AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember dan AJI Kediri terlibat dalam aksi ini. Mereka berorasi dan membentangkan poster berisi kecaman terhadap aksi kekerasan jurnalis yang mencederai kebebasan pers ini.

Dalam orasinya, mereka mendorong Majelis Hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua polisi terdakwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang besok akan menjalani sidang putusan.

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya, koordinator aksi berharap ini akan menjadi tonggak sejarah baru terkait penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat penegak hukum. yang sampai ke meja hijau.

Sehingga Majelis Hakim tak main main dalam menegakkan hukum dan menghadirkan optimisme baru terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Karena bagi kami ini terobosan ketika pekaku kekerasan terhadap jurnalis berlatar belakang aparat penegak hukum kemudian sampai disidangkan. Kami berharap terobosan ini sehingga memunculkan optimisme untuk pers di Indobesia,” kata Eben.

usai aksi, mereka menyerahkan petisi berisi poin-poin tuntutan mereka ke Pengadilan Negeri Surabaya. Petisi itu, yang juga meminta polisi mengusut dalang dibalik kasus tersebut diterima oleh pihak PN yang berjanji akan meneruskannya ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.

Dewan Pers Bersama Organisasi Pers Akan Hadiri Sidang

Dewan Pers bersama organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1). Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi. Organisasi Pers juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini menurut Ketua AJI Indonesia dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa. (ydk)

Tags: ajiAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Mojokerto, Bahas Reposisi Paradigma Menuju Gerbang Baru Nusantara
Peristiwa

Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Mojokerto, Bahas Reposisi Paradigma Menuju Gerbang Baru Nusantara

September 26, 2026
Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Berita

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH

September 22, 2026
Warga Antusias Ikuti Gelaran Bazar UMKM Kodim 0809 / Kediri
Peristiwa

Warga Antusias Ikuti Gelaran Bazar UMKM Kodim 0809 / Kediri

September 22, 2026
Next Post
Hakim PTUN Gelar Sidang Lokasi Gugatan Pembangunan Hotel Santika Kota Blitar

Hakim PTUN Gelar Sidang Lokasi Gugatan Pembangunan Hotel Santika Kota Blitar

Mas Dhito Ajak Petani Kediri Beralih ke Pertanian Organik

Mas Dhito Ajak Petani Kediri Beralih ke Pertanian Organik

pertanian

Bawa Rantang, Mas Dhito Kirim Makan Siang Untuk Petani

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

KPU Kota Kediri Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024

KPU Kota Kediri Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024

2 tahun ago
Wagub Emil Ajak Naikkan Nilai Tambah Petani dengan Berkoperasi

Wagub Emil Ajak Naikkan Nilai Tambah Petani dengan Berkoperasi

3 tahun ago
Harga dan Pasokan Bahan Pokok di Lamongan Stabil

Harga dan Pasokan Bahan Pokok di Lamongan Stabil

3 tahun ago
DPRD Nganjuk Gelar Nonton Bersama Sidang Tahunan MPR RI Melalui Media Massa

DPRD Nganjuk Gelar Nonton Bersama Sidang Tahunan MPR RI Melalui Media Massa

1 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

Bukti Nyata Warga Binaan Lapas Kediri Tunjukkan Keberhasilan Dalam Budidaya Ubi Cilembu

Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Mojokerto, Bahas Reposisi Paradigma Menuju Gerbang Baru Nusantara

Pembekalan Merajut Langkah Warga Binaan Lapas Kediri Siap Melangkah Mandiri

Bagikan Reward Untuk Atlet Berprestasi, Ini Harapan Plt Bupati Tulungagung

Kenalkan Sejarah dan Budaya, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Peran Museum

Trending

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Berita

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

by Editor
Oktober 2, 2026
0

JAKARTA, (jatimsmart.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat transformasi dan konsolidasi organisasi di ruang digital....

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

September 30, 2026
Hari Tani Nasional 2026, Nganjuk Dorong Produk Pertanian Makin Bernilai

Hari Tani Nasional 2026, Nganjuk Dorong Produk Pertanian Makin Bernilai

September 30, 2026
RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

September 30, 2026
Bukti Nyata Warga Binaan Lapas Kediri Tunjukkan Keberhasilan Dalam Budidaya Ubi Cilembu

Bukti Nyata Warga Binaan Lapas Kediri Tunjukkan Keberhasilan Dalam Budidaya Ubi Cilembu

September 29, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026 Oktober 2, 2026
  • Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026 September 30, 2026
  • Hari Tani Nasional 2026, Nganjuk Dorong Produk Pertanian Makin Bernilai September 30, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.