JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Relaksasi Laporan SPT 2019 Bagi Wajib Pajak di Pandemi COVID-19, Simak!

Editor by Editor
April 19, 2020
in Berita, Politik & Pemerintahan
14
Wajib Pajak

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Jatimsmart.id) – Dalam kondisi pandemi COVID-19, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun untuk meringankan beban tersebut, mereka mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Dikutip dari Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers No. SP-16/2020 yang diterima redaksi Jatimsmart.id pagi ini, Minggu (19/4), bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

• Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
• Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti
sementara dokumen laporan keuangan
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

• Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
• Neraca menggunakan format sederhana
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

“Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

“Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020 Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019,” imbuhnya.

Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id. Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%). (*)

Tags: Ditjen PajakDJPPandemi COVID-19Wajib Pajak
Editor

Editor

Related Posts

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Berita

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Juli 10, 2026
Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik
Pemerintah Daerah

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Juli 9, 2026
Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
Peristiwa

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Juli 6, 2026
Next Post
Polres Kediri

Nekat Buka, Tim Resmob Polres Kediri Tutup dan Bubarkan Pengunjung Karaoke

Peparpenas

Khofifah Beri Bonus Atlet Jatim Berprestasi di Ajang Peparpenas IX-2019

COVID-19

Lapas Kediri Bagikan Paket Sembako untuk Tetangga dan Napi Program Asimilasi

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Pasar Srengat

DPRD Kabupaten Blitar Minta Pemkab Tegas Tertibkan Pasar Pagi di Bahu Jalan Pasar Srengat

6 tahun ago
Mak Rini Serahkan Sertifikat Wakaf Pada 56 Organisasi Keagamaan di Blitar

Mak Rini Serahkan Sertifikat Wakaf Pada 56 Organisasi Keagamaan di Blitar

4 tahun ago
Panen Raya Jagung di Lahan Hutan, Wujudkan Ketahanan Pangan

Panen Raya Jagung di Lahan Hutan, Wujudkan Ketahanan Pangan

3 tahun ago
mojokerto

Potensi Wisata Banyak, Bupati Mojokerto Instruksikan Perbaiki Sejumlah Aspek di Desa Jembul

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Komisi III DPRD Nganjuk Tindaklanjuti Keluhan Jalan Rusak Bersama PUPR dan Aliansi Mahasiswa Cipayung

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Trending

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Berita

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

by Editor
Juli 10, 2026
0

JAKARTA, (jatimsmart.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai...

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Juli 10, 2026
Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Juli 10, 2026
Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Juli 9, 2026
Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Juli 9, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Juli 10, 2026
  • Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar Juli 10, 2026
  • Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar Juli 10, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.