Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri Kota menetapkan Supadi, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Salah seorang bakal calon Bupati Kediri 2020 ini diduga menggunakan gelar palsu, SE (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya dalam beberapa dokumen administrasi kependudukan dan desa.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat, keterangan saksi dan ahli dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan. Bagaimana beliau mendapatkan gelar itu, makanya kita panggil hari ini sebagai tersangka,” kata AKBP Miko, Selasa (28/1). Namun, hingga siang tadi, Supadi belum hadir di Polresta Kediri untuk memenuhi panggilan polisi.
Lebih lanjut, dugaan penggunaan gelar palsu Supadi bermula dari laporan masyarakat, pada akhir 2019 lalu.
“Kita persangkakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.
Terpisah, Supadi mengakui, telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kediri. Namun, hari ini pihaknya belum dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian, karena tengah mempersiapkan upaya menghadapi kasus tersebut. Supadi akan mendatangi Polresta Kediri, Selasa mendatang dan berencana melakukan gugatan pra peradilan.
“Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu itu dan tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijasah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA,” jelas Supadi.
BACA JUGA :
- Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Usaha Tambang Pasir
- ASN di Kediri Laporkan Penggelapan Mobil Oleh Oknum Perangkat Desa
“Surat menyurat Supadi, SE itu kepanjangan nama saya, Supadi Subairi Erlangga (SE), sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik. November sampai Januari berhenti, tetapi kemarin Sabtu 25 Januari 2020, setelah uji publik di Partai Gerindra ada surat panggilan, dan saya dan sudah ditetapkan tersangka, itu yang menjadi tanda tanya besar saya,” jelas Supadi.
Supadi menyebut kasus yang menjeratnya bermuatan politik. Ada pihak lain yang ingin menjegalnya dalam bursa Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sementara pelapornya, menurut Supadi adalah lawan politiknya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu.
“Kalau saya pribadi iya (Politik). Ini ada pihak yang ingin menjegal langkah saya menjadi Bupati,” imbuhnya.
Selain upaya hukum, Supadi juga tengah berkoodinasi dengan beberapa partai politik yang diklaim bakal mengusungnya dalam kontestasi Pesta Demokrasi Kabupaten Kediri 2020 nanti, yakni PKB, PAN dan Gerindra. (ydk/jek)