Nganjuk (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk meringkus komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan, dua pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas petugas.
Kedua tersangka yakni Pipit Luko Saputro dan Yono warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Mereka dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Komplotan pencuri ini melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok, kemudian mencongkel jendela dengan alat yang sudah disiapkan. Selanjutnya tersangka mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel, laptop dan uang senilai Rp. 30 juta dari dalam rumah korban.
“Dari para tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti. Mulai sepeda motor, hingga laptop. Ponsel dan sejumlah barang lain,” kata AKBP. Handono Subiakto Kapolres Nganjuk.
Sebagian barang bukti diamankan polisi dari para penadahnya. Adalah Sodikin, Sunandar dan Abdul Wahid warga Sidoarjo yang termasuk komplotan pencuri ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kelima tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Nganjuk. Polisi akan menjerat Pipit Luko Saputro dan Yono dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan Pasal 480 KUHP untuk ketiga penadahnya. (ap/ydk)