Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri membekuk dua bandit antar provinsi asal Lampung Selatan. Keduanya, Sofyan (47), dan Ahmad Junaidi (42) warga Lampung Selatan ini terpaksa ditembak oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan saat diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku ini merupakan modus lama. Pelaku berpura-pura kenal, sebelum akhirnya menarik paksa korban ke mobil dan menggasak barang berharganya.
“Ini modus lama, pelaku pura-pura kenal dengan korban dan kemudian memepet korbannya dijalan. Setelah dieksekusi korban dibuang,” kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal S.I.K, saat rilis di Mapolres Kediri, Senin (15/7/2019).
Pelaku ini telah beraksi di lima TKP diantaranya di Bogor, Semarang dan Ngawi. Sementara di Kabupaten Kediri, aksi pencurian tersebut terjadi pada 19 Mei 2019 lalu. Saat itu Subandi (55) warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menjadi korbannya saat ia perjalanan pulang dari pasar hewan di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Di Jalan Imam Bonjol, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, korban yang mengendarai motor tiba-tiba dipepet mobil Toyota Avansa yang dikendarai pelaku. Satu pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban. Korban yang terpaksa berhenti kemudian diancam dan diminta masuk kedalam mobil oleh pelaku. Usai masuk kedalam mobil, tiga pelaku lain sudah berada di dalam mobil.
Di tengah perjalanan korban dicekik oleh salah satu pelaku. Tak hanya itu ia juga dipukul oleh pelaku yang berada di sebelahnya. Usai dianiaya, uang korban yang dibawa senilai Rp 40 juta kemudian dirampas pelaku.
“Hasil kejahatan ini digunakan foya-foya dan sisanya dibagi empat pelaku, satu pelaku dapat Rp. 6,5 juta,” terang AKBP Roni Faisal.
Berhasil merampas uang dan handpone milik korban, korban lantas diajak berkeliling oleh pelaku. Berada di sekitar jalan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, korban diturunkan oleh pelaku. Dengan luka lebam korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kediri.
Setelah penyelidikan, dan pelacakan kemudian dua pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Kediri.
“Ada dua pelaku yang sudah kita tangkap dan kita lumpuhkan saat berada di hotel. Sementara dua pelaku lainnya masih buron,” pungkas Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal.
Atas aksi kejahatannya tersebut para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ad/ydk)
Baca Juga :
- Polda Jatim Serahkan Berkas Pemutilasi Budi Hartanto ke Kejari Kediri
- Dilarang Jenguk Anak, Buruh Serabutan di Tulungagung Nekat Aniaya Mantan Istri