Kediri – Pelaku pencurian dan kekerasan yang mengkibatkan seorang ibu rumah tangga tewas, satu tahun lalu berhasil ditangkap polisi Kediri.
Kejadian pencurian disertai kekerasan itu terjadi pada sabtu (9/6/2018) silam. Tepatnya menimpa binti nafiah (39), korban warga desa Canggu, kecamatan Badas kabupaten Kediri. Binti harus meregang nyawa usai memergoki aksi pelaku usai manggasak uang milik korban.
Pelaku nekad menghantam kepala korban dengan menggunakan linggis hingga tewas. Padahal korban saat itu sedang tidur bersama anaknya.
Menurut Kapolsek Pare, Akp. Mustakim dihadapan wartawan. Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke Surabaya selama 1 tahun. Namun pada Kamis, 13 Juni 2019 lalu, pelaku yang merupakan warga asli desa Pulosari, kecamatan Pare, kabupaten Kediri kembali nekat mencuri di rumah qomarudin warga dusun semanding desa tretek kecamatan Badas.
Naas, belum juga berhasil menyikat barang berharga di rumah warga, aksi pelaku diketahui warga dan ditangkap warga desa, dan diserahkan ke polsek Pare.
Disinilah kepolisian melakukan penyelidikan dan interogasi. Terungkap pelaku berinisial SR (30) adalah pelaku pencurian dan kerasan betakibat kematian korbannya yang buron selama 1 tahun.
Pelaku tersebut kepergok warga yang telah melakukan pencurian disalah satu rumah warga dusun Semanding desa Trerek kecamatan Pare, kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, terungkap pelaku adalah buron kasus curas berakibat tewas korbannya di Badas.
Sejumlah barang bukti berupa alat linggis kecil yang digunakan pelaku untuk membunuh Binti Nafiah turut diamankan petugas. Dari hasil sejumlah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan petugas, modus pelaku pada waktu itu adalah melakukan pencurian di rumah Binti Nafiah (39).
Menurut pelaku, uang hasil kejahatan mencuri dirumah Binti Nafiah (39) setahun lalu sebesar Rp. 1,8 Juta telah habis untuk kebutuhan hidup di Kediri dan Surabaya.
Atas perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 365 dan pasal 338 ayat (3) dan pasal 363 – pasal 365 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ad/sam)
Baca Juga :