
Kediri (Jatimsmart.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov memperpanjang program Pembebasan Pajak Daerah 2025 hingga 30 November 2025. Selain itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dengan kebijakan penting bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB maupun BBNKB.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.
Rincian Pembebasan Pajak Daerah 2025 (1 Oktober – 30 November 2025)
Pemprov Jatim memberikan sejumlah pembebasan pajak, meliputi:
- Bebas sanksi administratif Pajak Daerah
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda pokok tunggakan PKB
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas denda kendaraan tahun lewat (telat lebih dari 1 tahun)
Kepala Bapenda Jawa Timur menyebutkan bahwa perpanjangan program ini merupakan respon atas antusiasme masyarakat serta bagian dari upaya memberikan kemudahan menjelang akhir tahun.
“KAMI INGIN MEMBERIKAN KESEMPATAN SELUAS-LUASNYA KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENUNTASKAN KEWAJIBAN PAJAKNYA TANPA BEBAN DENDA. INI SEKALIGUS MENJADI BAGIAN DARI PERAYAAN HARI JADI KE-80 JAWA TIMUR,” JELASNYA.
Keringanan PKB dan BBNKB Tidak Naik hingga 31 Desember 2025
Pemprov Jatim juga memastikan bahwa pengenaan dasar PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program stabilisasi tarif dan relaksasi pajak kendaraan.
Keringanan tersebut mencakup:
- Perpanjangan keringanan dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga 31 Desember 2025
- Perpanjangan keringanan dasar pengenaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hingga 31 Desember 2025
- Tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB selama masa kebijakan berlangsung
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim ekonomi daerah.
Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan masa keringanan dengan mengunjungi kantor Samsat atau memanfaatkan layanan digital seperti Samsat Online, Samsat Drive Thru, dan Samsat Keliling.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa program keringanan pajak ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung tertib administrasi kendaraan. (red)















