Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa sore (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Yuliantono langsung digiring ke Rutan Klas II-B Nganjuk. Ia tampak mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan terborgol.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, melalui Kasi Pidsus Yan Aswari, menjelaskan kerugian tersebut bersumber dari kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang dibiayai APBDes.
“Kerugian negara ada pada pembangunan fisik dan non-fisik selama tahun 2023 dan 2024,” ungkap Yan.
Modus yang digunakan tersangka disebut cukup tertata rapi. Setiap kali dana dicairkan melalui Bank Jatim, uang yang seharusnya dipakai untuk kepentingan desa justru dialirkan ke kebutuhan pribadi. Untuk memperlancar aksinya, Yuliantono bahkan memalsukan sejumlah dokumen pencairan serta membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif lengkap dengan nota dan stempel palsu.
“Dana itu dimasukkan ke kantong pribadi YT, lalu dipakai untuk kebutuhan di luar kepentingan desa. Bahkan dokumen SPJ pun dipalsukan agar seolah-olah kegiatan berjalan normal,” tegas Yan.
Akibat penyalahgunaan anggaran tersebut, banyak program pembangunan di Desa Dadapan tidak terealisasi meski dana sudah cair.
Atas perbuatannya, Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya,kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 23 Mei 2025 yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa. Laporan itu ditindaklanjuti Kejari Nganjuk dengan penyelidikan dan pemeriksaan awal.
Hasilnya, ditemukan indikasi kuat penyimpangan hingga akhirnya penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. (jek)
















