JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim

Jatimsmart by Jatimsmart
Agustus 22, 2023
in Hukum & Kriminal
26
KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dihadapan Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, serta dihadiri Sekdaprov Jatim dan jajaran OPD. Acara dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/8/2023).

Kusnadi mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi ini ialah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kusnadi politisi asal fraksi PDIP Jatim, juga menjelaskan sosialisasi ini akan memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memberikan suatu penguatan kepada masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga, mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memudahkan para kepala perangkat daerah untuk ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk perbaikan penyelenggara pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Moch. Nur Aziz, Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI, Irawati, Kasatgas Koordinasi Direktorat III Korsup KPK RI. M. Nur Aziz mengatakan bahwa gratifikasi sebenarnya tidak dilarang karena gratifikasi itu pemberian dalam arti luas. “Yang dilarang itu jika ada kepentingan dengan jabatan atau kedudukan.”katanya

Ia juga menyampaikan, bahwa ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri.

Aziz juga, mengatakan gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut. “Nah korupsi ini pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Selain itu linear dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Dan yang pasti sudah melanggar aturan yang berlaku,. Apa yang dilakukan para koruptor ini menimbulkan kemiskinan yang semakin banyak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri.

Menurutnya jenis tindak pidana korupsi tidak hanya pengadaan barang dan jasa, tapi ada juga penggelapan dalam jabatan, suap, perbuatan curang, pemerasan, dan konflik kepentingan. Azis juga merinci titik rawan korupsi, pertama adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD. Kedua, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, ketiga adalah uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD. Keempat, penyelenggaraan tarif proses pendaftaran CPNS dan promosi, rotasi dan mutasi ASN, kelima adalah dana aspirasi, keenam adalah pokir yang tidak sah.

“Kemudian ketujuh adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mark up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh Bendahara. Kedelapan, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, kesembilan adalah perizinan dan pelayanan publik, kesepuluh pembahasan dan pengesahan regulasi. Dan kesebelas pengelolaan dan pendapatan daerah, keduabelas proses penegakk hukum,” jelasnya.

Azis menambahkan berdasarkan data KPK tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 tjndak pidana korupsi berdasarkan instansi yang paling banyak dilakukan pemkab dan pemkot sebanyak 453 kasus, kementerian/lembaga 402 kasus, pemerintah provinsi 158, BUMD/BUMN 98 kasus, DPR dan DPRD 74 kasus dan komisi 20 kasus.

Sementara itu berdasarkan profesi atau jabatan, anggota DPR-DPRD berada pada urutan nomor 2, kalau berdasarkan instansi pada urutan nomor 5. Azis mengatakan urutan pertama adalah swasta dengan 367 orang, anggota DPR-DPRD 302 orang dan eselon I/II/III sebanyak 284 orang.

Sementara Kasatgas Koordinasi KPK, Irawati mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ada karena adanya kesalahan pada tata kelola, administrasi, atau kesalahan dari sisi tindak pidana korupsi.  “Maka ketika kita mengurai terkait dengan tindak pidana korupsi, maka kita coba urai dari awal bagaimana proses tata kelola itu berjalan dengan baik sehingga dapat mencegah dari sisi potensi resiko korupsi itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan cara mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku pada setiap area, mendorong terciptanya sistem yang meminimalisir peluang terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK), melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait (pusat dan daerah) dalam rangka pencegahan TPK serta memperoleh informasi terkait dengan dugaan adanya potensi TPK.

Irawati berharap pada momen ini, semua yang tergabung dalam sosialisasi, berkomitmen dalam proses perancangan sampai dengan penganggaran tersebut, yang memang berjalan sesuai dengan koridor waktunya, tetapi juga sesuai dengan tidak adanya potensi korupsi di dalamnya. “Karena fungsi dari kami (Koordinasi) adalah salah satu untuk mengingatkan agar tidak terjadi potensi korupsi,” katanya

Irawati juga menambahkan tentang petty corruption yang terjadi di layanan publik, yakni korupsi skala kecil yang terjadi antara pejabat publik dengan masyarakat.  “Di mana hal tersebut terjadi antara masyarakat sebagai penerima layanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemberi layanan, masih banyak kita temukan terkait hal-hal yang dianggap kecil, tapi itu petty corruption yang banyak terjadi di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menjabarkan, bahwa hasil rekomendasi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah bagaimana para perangkat daerah meminimalisir petty corruption dan menolak serangan fajar. (red/kjt)

Tags: dprd jatimPemprov Jatim
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Ekonomi

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

November 26, 2025
Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap
Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap

November 5, 2025
Next Post
Hash House Harriers Jadi Ajang Silaturahmi

Hash House Harriers Jadi Ajang Silaturahmi

TNI-Polri di Sambeng Lamongan Siap Kawal Pilkades

TNI-Polri di Sambeng Lamongan Siap Kawal Pilkades

Satgas Yonif 721/Makkasau Beri Bantuan Kedukaan

Satgas Yonif 721/Makkasau Beri Bantuan Kedukaan

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Suporter PSIM Jogja

Polisi Amankan 53 Suporter PSIM Jogja, Sita Sajam dan Barang Jarahan

7 tahun ago
DPRD Tulungagung

KPK Geledah Rumah Dua Anggota DPRD Tulungagung

6 tahun ago
Kepala Dinas Kehutanan Jatim Dorong Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial di Kediri Raya

Kepala Dinas Kehutanan Jatim Dorong Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial di Kediri Raya

2 tahun ago
Goa gong

Pesona Goa Gong, Diantara 1001 Gua di Pacitan yang Mendunia

6 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

Trending

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja
Berita

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

by Editor
April 20, 2026
0

Kediri, (jatimsmart.id) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menggelar kegiatan pisah sambut Kepala Lapas, Kepala Bapas...

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

April 20, 2026
Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

April 16, 2026
OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

April 14, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja April 20, 2026
  • Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal April 20, 2026
  • Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang April 16, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.