Probolinggo (Jatimsmart.id) – Menghadapi situasi musim kemarau yang rawan dengan dengan ancaman kebakaran hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melakukan upaya dini bersama stakholder melakukan antisipasi ancaman kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) dengan melakukan pemantauan wilayah dan pemasangan papan rambu-rambu himbauan di sejumlah titik yang biasa dijadikan aktifitas masyarakat Probolinggo.
Administratur KPH Probolinggo dalam kesempatan ini diwakili Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sukapura Suwondo, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam ) Sukapura, Jajaran BPBD Kabupaten Probolinggo Kades Sukapura beserta jajarannya dan segenap tokoh masyarakat Sukapura.
Administratur Perhutani Probolinggo, melalui Asper Sukapura dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023) mengatakan, bahwa musim kemarau sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik disebabkan oleh faktor alam maupun karena ulah manusia.
Sebagai langkah antisipasi dini, kami bersinergi dengan Forkopimcam Sukapura dan stake holder lainnya melakukan kegiatan Apel Siaga bersama- sama dan memberikan sosialisasi pada masyarakat dan pemasangan bener dan plang yang berisi himbauan serta larangan membakar hutan dan lahan. Dengan harapan agar masyarakat memahami dan mengerti bahwa tindakan pembakaran hutan dapat diancam pidana.
Sementara itu, Camat Sukapura Bambang Yulius mengatakan, Jika kemarau panjang sering dimanfaatkan orang untuk membuka lahan baru, atau pembersihan lapangan dengan membakar daun kering atau serasah yang dapat menimbulkan kebakaran. “Oleh karena itu, lanjut Yulius, kami bersama pemangku wilayah hutan perlu melakukan sosialisasi, himbauan dan larangan kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembersihan lapangan atau membuka lahan baru yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan,” imbuh Yulius.
Kapolsek Sukapura AKP Wahyu Sulistiyono berharap kesadaran penuh pada seluruh lapisan masyarakat utamanya yg berdomisili di Kecamatan Sukapura, agar tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan agar tidak terjerat hukum yang berlaku. (red/kjt)