Kediri – Korban penipuan berkedok investasi di Kota Kediri, Hengky warga Jalan Mauni 132 RT 024/004 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, mendatangi Polresta Kediri. Rabu (06/02/2019) pagi.
Bersama tim kuasa hukumnya, korban datang untuk mempertanyakan laporan kasus dugaan penipuan yang dialaminya, pada Mei 2018 lalu, Sebagaimana nomor Laporan : P/161/V/2018 / Polres Kediri Kota /25 Mei 2018.
Terlapor adalah SA, seorang perempuan yang mengaku sebagai Komisaris di Perusahaan Rokok PT Gudang Garam Tbk Kediri. Pelapor ingin kepolisian segera menangkap pelaku karena dikhawatirkan akan terus melancarkan aksinya. Karena, menurutnya, ada beberapa orang korban lain yang mengalami nasib serupa.
“Klien kami atas nama Hengky menjadi korban pidana kejahatan. Kami menunggu atensi dari kepolisian dalam kasus ini. Selama ini, komunikasi kami baik dengan penyidik dan hari ini kita datang untuk memastikan proses itu berjalan baik,” kata M. Akson Nul Huda, SH, kuasa hukum Hengky di Mapolresta Kediri.
Penipuan tersebut berawal saat pelaku meminjam uang korban senilai Rp 10 juta. Kemudian pelaku mengajak korban bisnis investasi tanam saham di PT GG dengan janji keuntungan sebesar 10-20 persen. Bahkan, pelaku juga mengiming-iming bonus satu unit mobil Alphard.
Karena tergiur, korban yang notabene seorang pengusaha akhirnya menanamkan uangnya dalam kerjasama investasi saham itu. Korban kemudian menstransfer uangnya secara bertahap dengan total diatas Rp 600 juta.
“Pelaku menjanjikan keuntungan berlebih dan dia mengaku posisinya sebagai komisaris di salah satu perusahan di Gudang Garam (GG) Akhirnya klien kami tergiur menginvestasikan uangnya.Ternyata itu alibi pelaku,” beber Akson.
Diakui Akson, korban merasa terkecoh karena pelaku menunjukkan surat kuasa, dan dokumen obligasi yang dikeluarkan oleh pihak BCA atas nama PT GG yang patut diduga palsu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mempersilahkan bertanya langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Andy Purnomo. “Langsung ke pak Kasat Reskrim atau penyidiknya yang menangani,” kata AKP Kamsudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SA merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan. Perempuan lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut pernah meringkuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, pada 2009 silam. Tak tanggung-tanggung, korbannya dalam jumlah banyak dan terdapat dari kalangan pejabat. (ydk/sam)