Surabaya (Jatimsmart.id) – Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrsi di gedung DPRD Jawa Timur. Dalam aksinya itu, mereka meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan upah berkeadilan pada pembahasan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 22 mendatang.
“Kita ingatkan beneran pemerintah menetapkan upah berkeadilan. Jangan disamarstakan dengan sistem yang baru kalau diterapkan baru lima tahun dan ini sangat berbahaya,” kata koordinator aksi Jazuli di DPRD Jatim.
BACA JUGA:
- Bantu Warga Bangkit, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Wirausaha Produk Jajanan Tradisional
- Sejumlah Pelajar di Mojokerto Terima Seragam dan Peralatan Sekolah Gratis
- Bangkitkan Budaya Panji Agar Mojokerto Go Internasional
Jazuli juga, menyampaikan, tentang penerbitan PP No 36 tahun 2021 yang dinilai merugikan kaum buruh. Dikatakan dia, dalam aturan tersebut berpotensi kenaikan UMK hanya akan terjadi lima tahunan.
Dan semua perusahaan diperbolehkan membayar sesuai kemampuan. Kondisi itu dimungkinkan akan merugikan kaum buruh karena perusahaan bisa semena mena menerapkan upah kepada pekerjanya.
“Konsep berleadilan menurut saya bagi perushaaan yang tidak mampu kalau perusahaan tidak mampu membayar boleh membayar sesuai dengan kemampuan mereka, tapi kalau perusahaan mampu membayar jangan dipaksa untuk membayar dengan upah yang lebih rendah ini yang menjadi masalah,” tambahnya.
Selain itu, para buruh juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kabupaten Mojokerto 2021. Pasalnya, pembahasan UMSK 202I di kabupaten tersebut sudah selesai sejak Mei lalu. “Bupati mojokerto sudah sejak mei 2021 meneken sejak mei 2021. Kalau tidak disahkan oleh gubernur ini saya kira sangat merugikan,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Gelar Vaksinasi di Tiga Titik, Forkopimda Mojokerto Dukung Percepatan Herd Immunity
- Kolaborasi dengan Dinkes, Polresta Mojokerto Beri 1.000 Vaksin untuk Pelajar
- Masuk PPKM Level 3, Sekolah di Mojokerto Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
Dia juga, akan melakukan aksi kembali turun luntuk demonstrasi apabila tuntutan tersebut diabaikan.
Sedangkan anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke gubernur untuk mempertanyakan tuntutan buruh tersebut. Pihaknya berharap agar gubernur segera menetapkan UMSK kabupaten Mojokerto karena merupakan landasan untuk penerapan UMSK kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, dalam dalam aksi tersebut, selain penetapan UMSK kabupaten Mojokerto, FSPMI juga mengeluarkan sejumlah tuntutan antara lain untuk penetapan Upah minum di Jatim tahun 2022 menerapkan upah minum berkeadilan, mendesak guberur melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan Jatim dan mendesak Disnaker Jatim membuat system informasi pengawasan berbabsi digital dengan mempertimbangkan saran dan masukan serikat buruh di Jatim. (*)