Kediri (Jatimsmart.id) – Sesuai kebijakan pemerintah, Kota Kediri akan menjalankan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021. Pembatasan ini diatur dalam Inmendagri nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Selanjutnya peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor: 188.45/237/419.033/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Adapun perbedaannya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Restoran/rumah makan, café dengan area pelayanan terbuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen atau 1 meja 2 orang waktu makan maksimal 30 menit. Tempat ibadah maksimal kapasitasnya 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyebutkan selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kediri telah menunjukkan adanya tren perbaikan. Angka kesembuhan di Kota Kediri terus meningkat mencapai 75,96 persen.
Kasus angka konfirmasi juga mengalami penurunan, hingga 16 Agustus hanya 7 orang yang terkonfirmasi kasus positif. “Kita akan terus tingkatkan tren perbaikan ini. Testing dan tracing masih akan terus kita tingkatkan. Begitu juga dengan vaksinasi akan terus kita genjot. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tervaksin,” ujarnya.
Tak hanya itu, Wali Kota Kediri juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada meskipun dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini ada beberapa penyesuaian. Mobilitas masyarakat harus tetap dikendalikan agar tren perbaikan ini terus meningkat.