Sidoarjo (Jatimsmart.id) – Polsek Krian menggerebek penjual minuman keras ilegal, yang nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Pelaku adalah, Kusno Sujarwadi (35), warga Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Grebek Penjual Miras, Polisi Temukan Ratusan Liter Minuman Keras dalam Bunker
- Tiga Pelajar di Kediri Diamankan Saat Mau Ikut Demo, Bawa Miras di Tas
- Empat Warga Kediri Tewas Over Dosis Usai Pesta Miras Oplosan
Polsek Krian menggrebek toko milik Kusno di Dusun Kuwangen RT 09 RW 03 Desa Junwangi Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penggrebakan itu dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di toko pelaku, menjual miras berbagai macam merek. Masyarakat resah karena lokasi penjualan itu yang berada tak jauh dari pesantren.
Saat digeledah, benar saja, polisi menemukan 262 Botol yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan.
“Selanjutnya barang bukti dan pemilik toko kita bawa ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Krian Kompol Mukhlason, Sabtu (20/2).
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu merinci bahwa pihaknya telah mengamankan Miras Jenis Ice Land ukuran 250-700 ml puluhan botol, miras jenis Topi Miring tutup merah, Anggur Merah, Bir Hitam kecil dan besar, Bir putih, VIBE, McDonald, Smirnoff, MIX MAX, Mansion House, DRUM, WISKY, PROST, Arak Beras, New Port, dan Paloma.
BACA JUGA:
- Polres Blitar Kota Siap Amankan Situasi Akhir Tahun
- Produksi Miras Oplosan, Pria Tamatan SMP Ini Dibekuk Polisi
- Empat Pria di Tulungagung Perkosa Gadis di Bawah Umur Usai Pesta Miras
Dihadapan polisi, perajin sepatu ini mengaku nekat berjualan karena tergiur untung besar, 6 juta dalam satu bulan. Ia juga mengaku mendapatkan barang-barang itu dari Surabaya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras,” pungkasnya. (*)