Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri mengamankan perantara bisnis prostitusi online di wilayah Kabupaten Kediri. Diko (22) warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ini mengaku menerima imbalan Rp. 100 ribu dari bisnis haram ini.
Pengungkapan prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat adanya bisnis esek-esek di Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Berbekal keterangan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebakan sebuah hotel di Jl. Raya Katang Sukorejo, Kecamatan Ngasem. Didalam kamar nomer 918 tersebut, polisi mendapati pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, perempuan berinisial NH (22) asal Kecamatan Krian Sidoarjo bersama pria hidung belang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kediri.
Dari penangkapan ini, polisi menyita alat kontrasepsi kondom bekas, satu potong sprei warna putih, pakaian dalam milik korban, serta uang tunai Rp 400 ribu dan Rp 100 ribu sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan ini dari hasil perantara, bersangkutan mendapatkan keuntungan, dari bisnis prostitusi online tersebut. Dari tarif sekali kencan yang dipatok Rp. 500 ribu, pelaku mendapat komisi Rp. 100 ribu,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal, dalam sesi jumpa pers di Mapolres Kediri, Rabu (27/11).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku baru dua kali ini melakoni usahanya itu. Modusnya ia menawarkan jasa tersebut ke pria hidung belang temannya, melalui whatsapp
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara. (ydk)