Trenggalek – Mitro Joedo (54), sopir di sebuah perusahaan agen gas elpiji ini diamankan Satreskrim Polres Trenggalek, setelah terbukti menjual tabung gas kosong milik PT Mulya Sejahtera Bersama, perusahaan tempat ia bekerja ke pihak lain. Akibat perbuatannya, perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut selama ini bertugas untuk mengantarkan pesanan gas elpiji, ke agen yang sudah terdaftar.
Dari hasil audit perusahaan, tersangka diketahui menjual tabung gas elpiji yang kosong, ke pihak lain.
“Uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.” katanya, selasa (30/7/2019).
Baca Juga : Praktik Kos Mesum Dibongkar, Polres Blitar Tetapkan Pemilik Sebagai Tersangka
Jumlah tabung yang sudah dijual hingga saat ini tercatat sebanyak 1.600 buah. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 218 juta.
“Tersangka tidak mempunyai itikad untuk mengembalikan uang tersebut sehingga perusahaan melaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terkait kasus ini, dan menangkap tersangka yang berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka berdalih terhimpit hutang sehingga terpaksa menggelapkan tabung gas tersebut.
Kini ia tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek. Tersangka terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (pam/ydk)
Baca Juga :