Blitar (Jatimsmart.id) – Petugas gabungan menindak pedagang di Pasar Wlingi Kabupaten Blitar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Penindakan dari Satuan Petugas Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Disperindag dan relawan itu berupa sangsi administratif.
Sebelumnya, dilakukan launcing pencanangan Inpres No 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang digelar dihalaman parkir Pasar Wlingi.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Blitar Kompol Himawan, Kepala BPBD Kabupaten Blitar M Cholik, perwakilan Kodim 0808 Blitar, Batalyon 511 Blitar, Muspika Wlingi, tokoh agama, tokoh maayarakat dan OPD terkait.
Wakapolres Kompol Himawan dalam sambutannya, selain menyampaikan 4 poin penting Inpres No 6 Tahun 2020, terkait penegakan disiplin, pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga 2 hal terkait penyakitnya yang disebabkan Virus Corona dan penyakit disiplin masyarakat.
“Berbicara Covid-19 yang kini menjadi krisis kesehatan, jangan hanya ditakuti tapi juga dipahami. Sehingga kita bisa menjaga imun tubuh, tidak perlu ketakutan hingga stres tapi menikmati hidup dan menjaga spiritual keagaamaan,” jelasnya.
Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 TNI-Polri bersinergi bersama-sama Forkopimda dan masyarakat melakukan tindakan, sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Karena menghadapi Covid-19 tidak bisa sendiri-sendiri, harus bersama agar satgas yang dibentuk bisa berjalan maksimal,” tandasnya. Terutama dalam hal penindakan pelanggar disiplin protokol kesehatan 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Sementara itu, dalam Inpres No 6 Tahun 2020 disebutkan adanya sanksi sosial, administrasi hingga pencabutan izin usaha atau sanksi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Di Kabupaten Blitar sudah ada Perbup No 40 Tahun 2020 yang mengatur sanksi tersebut, namun kami minta agar sanksi dibuat lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegas perwira dengan melati satu dipundak ini.
Oleh karena itu melalui Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020, Kompol Himawan agar bisa maksimal menjalankan fungsinya, termasuk dukungan dari Kampung Tangguh Semeru. Serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa, agar membantu proses Tracing, Testing dan Treatment yang masif dilaksanakan.
“Sehingga Kabupaten Blitar yang sekarang di zona orange, bisa segera kuning dan menjadi hijau,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Blitar M Cholik menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan dukungan TNI-Polri serta Forkopimda, yang selama ini sudah bekerja keras mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Termasuk peran tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang membantu sosialisasi mengenai pencegahan Covid-19 di lingkungannya masing-masing,” kata Cholik.
Cholik menambahkan jika terkait penegakan disiplin berupa sanksi yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, disahkan sebelum Inpres No 6 Tahun 2020 ada.
“Sebelumnya juga sudah ada masukan dari Forkopimda, maka nanti akan dievalusi dan dikaji kembali jika memang diperlukan sanksi administrasi atau sanksi yang lebih tegas untuk mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Terlihat kemarin malam ditemukan adanya pedagang asal Pujon, Kabupaten Malang yang tidak memakai masker. Langsung ditegur tertulis, di data identitasnya dan diberikan masker. Demikian juga warung yang masih ada pengunjungnya tidak memakai masker, selain diberikan sanksi juga ditempel sticker peringatan didepannya sebagai tanda jika sudah terjaring Satgas Inpres No 6 Tahun 2020. (tok/jek)