Tulungagung (Jatimsmart.id) – Supriyadi (32), pria asal Blitar ini terpaksa berurusan dengan Polres Tulungagung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini diamankan saat berada warung kopi, di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Polisi menemukan celurit itu, disimpan di dalam jaket kulit yang dikenakannya.
AKP Hendi Septiadi, Kasatreskrim Polres Tulungagung, mengatakan tersangka diamankan saat polisi melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Sumbergempol. Saat itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung warung kopi.
“Saat diperiksa ternyata tersangka membawa (senjata tajam) celurit yang disimpan dalam jaketnya,” katanya Senin (6/1).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Sebab, tersangka datang ke warung kopi tersebut bersama saudaranya, yang sedang memiliki masalah.
“Tersangka berdalih untuk berjaga-jaga karena saudaranya mempunyai masalah,” terangnya.
Akibat perbuatannya ini, buruh di sebuah perkebunan ini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tulungagung. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (pam/ydk)