Kediri (Jatimsmart.id) – Kasus penipuan casting sinetron ‘Sajadah Cinta’ yang menimpa puluhan korban di Kediri masih terus bergulir. Kini, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, Robi Sudarsono dan SS, pemilik agency. Serta tiga orag saksi, untuk memperjelas kasus ini. Mereka perwakilan dari sebuah rental kemera, kru JAS Production dan perwakilan dari Trans7 yang disebut-sebut sebagai media penayangan program ini oleh terdakwa.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sarah Louis S, perwakilan Trans7 memberikan keterangan bahwa, aksi penipuan dengan modus ajakan menjadi artis sinetron yang di lakukan terdakwa Robi Sudarsono, warga Kota Kediri, tidak ada kaitannya dengan Trans7.
Keterangan saksi dalam persidangan kali ini, menurut JPU Sigit Artantojati cukup untuk mendukung hasil pembuktian kasus penipuan yang di lakukan oleh terdakwa Robi Sudarsono dan Susi.
“Kalo kami sudah terbukti. Keterangan saksi, sudah mendukung pembuktian kami,” katanya usai sidang, Senin (6/1).
Sementra terdakwa Robi menolak atas tuduhan melakukan penipuan terhadap 25 warga di Kediri yang umumnya masih remaja ini dengan modus dijanjikan menjadi artis sinetron FTV. Terdakwa mengaku jika kedatanganya ke Kediri atas permintaan terdakwa SS, pemilik agency.
“Saya gak terima. Dia sendiri yang ngajak kita,” katanya dengan nada kesal saat keluar ruang persidangan Chakra.
Seperti di beritakan sebelumnya, pada bulan Juli 2019 lalu, Polresta Kediri menangkap tersangka penipuan, dengan modus casting tipu-tipu dalam program sinetron ‘Sajadah Cinta’. Tersangka Robi atau yang dikenal dengan bang Jay ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta, dari korbannya. Yang ditarik biaya bervariatif antara Rp 1 hingga Rp 40 juta, sesuai dengan peran yang dijalankannya.
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mengaku sebagai sutradara serta pemilik lembaga produksi film. Tersangka juga menjanjikan, film tersebut nantinya akan tayang di Trans 7. Untuk meyakinkan kedoknya, tersangka bahkan menghadirkan sejumlah artis sinetron asal Ibu Kota
Perbuatan terdakwa terbongkar setelah keluarga korban curiga film ‘Sajadah Cinta’ yang diperankan oleh para korban tak kunjung tayang usai produksi. Hingga akhirnya, keluarga korban memancing pelaku, untuk datang ke Kediri. Dan kemudian pelaku ditangkap oleh Polresta Kediri. Tersangka didakwa pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ydk/jek)