Tulungagung (Jatimsmart.id) – Kelakuan Budi Nur Sri Susetyo (44) warga Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung ini tidak patut ditiru. Betapa tidak, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini mengajak anaknya yang masih duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar (SD) untuk mencuri uang. Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi tak terpuji ini telah ia lakukan di tiga SPBU di wilayah Kecamatan Tulungagung.
Tak hanya sebagai penonton, menurut Kompol Rudi Purwanto, Kapolsek Tulungagung Kota, setiap aksinya mereka berbagai tugas. Tersangka bertugas sebagai pengalih perhatian petugas SPBU, sedangkan anaknya bertugas mencuri uang yang disimpan di dalam laci.
“Tersangka bermodus membeli BBM di SPBU tersebut. Saat petugas lengah anaknya berjalan mendekati laci kasir dan langsung mengambil uang yang disimpan di laci kasir,” katanya Sabtu (26/10).
Setelah berhasil mengambil uang, anak tersebut kemudian lari ke arah tersangka yang sudah menunggu di atas sepeda motor. Tersangka kemudian diamankan di rumahnya, setelah polisi mengantongi cukup bukti. Diantaranya berdasarkan rekaman kamera CCTV.
Uang dari hasil pencurian ini digunakan untuk membeli beragam perabot rumah tangga. Tersangka juga menggunakan uang tersbeut untuk membeli sebuah gerobak, yang digunakannya berjualan gorengan.
“Tersangka membeli beragam perabot rumah tangga seperti televisi dan handphone serta gerobak,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan sang anak, polisi masih melakukan mediasi dengan Bappas dan Dinas Sosial setempat. Hasil mediasi ini nantinya akan diserahkan ke pangadilan, untuk kemudian diputuskan.
“Tersangka anak sebelumnya sudah pernah terlibat kasus serupa dan dilakukan diversi, namun dalam kasus ini kita masih lakukan mediasi dengan Bappas dan Dinas Sosial,” pungkasnya. (pam/ydk)