JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Pemerintah Daerah

Raperda Perubahan Disusun untuk Menyesuaikan Pedoman Standar Pelayanan

Jatimsmart by Jatimsmart
November 14, 2023
in Pemerintah Daerah
142
Raperda Perubahan Disusun untuk Menyesuaikan Pedoman Standar Pelayanan
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim, Senin (13/11/2023).

Wagub Emil menyampaikan, Raperda ini disusun pula untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

“Kami sependapat hal ini sangat diperlukan untuk memastikan komponen standar pelayanan terpublikasikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam sistem informasi pelayanan publik,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

“Kami sependapat bahwa pelayanan publik di Jawa Timur perlu ditingkatkan untuk kemaslahatan bersama,” katanya.

Menurut Emil, Pemerintah Daerah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam akses pelayanan publik.

“Karena pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik di era revolusi industri 4.0,” ucapnya.

Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik ini, yakni karena sejalannya semangat pembentukan Raperda tersebut dengan salah satu program unggulan dalam Nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Kerja, yang antara lain diwujudkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melakukan penyediaan service point pada Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing sejak tahun 2014. Service point tersebut dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya aparatur pelayanan perizinan.

“Dukungan Pemerintah Provinsi terkait pelayanan publik sektor perizinan ini merupakan solusi untuk mengatasi kabupaten/kota yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Emil menuturkan menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembahasan Raperda ini nantinya.

Pertama, pengaturan maklumat pelayanan tidak perlu diatur secara teknis karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, materi maklumat pelayanan hanya berisi mengenai substansi janji, memberikan pelayanan, dan sanksi.

Kedua, perlu mempertimbangkan kembali apakah perlu membangun sistem informasi pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik yang bersifat nasional, yaitu aplikasi SIPPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

“Di mana di dalam Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN, sehingga pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan SIPPN dan tidak membangun sistem informasi sendiri,” jelasnya

“Juga perlu dilakukan pembahasan terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian beberapa hal yang dapat Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Kami berharap pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Juga Sebut Ada Tiga Kebijakan Yang Perlu Diakomodir Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Emil  dalam juga menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (K-UKM).

Pada paparannya, Ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM.

“Ditinjau dari beberapa peraturan pemerintah pusat, perlu adanya penyesuaian. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat,” ucapnya

Adapun penyesuaian itu dilihat berdasarkan beberapa kebijakan yang belum terakomodir. Beberapa kebijakan tersebut adalah Pertama Kebijakan Pemberdayaan Koperasi melalui aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi dan teknologi.

Kedua, Kebijakan pemberdayaan UMKM melalui Pembangunan infrastruktur; Program Pembiayaan; Digitalisasi UMKM; Sinergi dan Koordinasi; Kewajiban bagi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan K-UKM; Pengalokasian paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri.

Ketiga, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM di Jawa Timur.

“Substansi kebijakan tersebut belum terakomodir dalam kedua Perda mengenai pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sehingga mencermati ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka perlu membentuk peraturan daerah baru untuk mencabut dan mengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan K-UMKM dan Perda Prov Jatim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM karena esensinya berubah dan lebih dari 50% materi muatannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.(red)

Tags: Gubernur Jatim KhofifahPemprov JatimWagub Jatim Emil Dardak
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Minta Jabatan Diimbangi Kinerja
Pemerintah Daerah

Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Minta Jabatan Diimbangi Kinerja

Oktober 15, 2026
Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pemkab Kediri Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Daerah

Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pemkab Kediri Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Oktober 15, 2026
Optimalkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Undang seluruh Admin OPD dalam Bimtek Aplikasi Srikandi
Berita

Optimalkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Undang seluruh Admin OPD dalam Bimtek Aplikasi Srikandi

Oktober 14, 2026
Next Post
Kemandirian Desa Dorong Penurunan Kemiskinan di Jatim

Kemandirian Desa Dorong Penurunan Kemiskinan di Jatim

Mediasi Gugatan Terhadap Panitia Smaga XV Cup, Kuasa Hukum Kecewa Tergugat Tidak Hadir

Mediasi Gugatan Terhadap Panitia Smaga XV Cup, Kuasa Hukum Kecewa Tergugat Tidak Hadir

Angka Diabetes Terus Meningkat,  Simak Saran Preventif  dari Sequis

Angka Diabetes Terus Meningkat,  Simak Saran Preventif  dari Sequis

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Pilkada 2024, Mas Dhito: Pilih Pemimpin Jangan Coba-Coba, Lihat Track Recordnya 

Pilkada 2024, Mas Dhito: Pilih Pemimpin Jangan Coba-Coba, Lihat Track Recordnya 

2 tahun ago
Pilkada

Pilkada di Tengah Pandemi, DPRD Kabupaten Blitar Targetkan Partisipasi Pemilih 70%

6 tahun ago
online

Tingkatkan Penjualan, Pemkab Kediri Gelar Pelatihan Pemasaran Online Bagi Pelaku UMKM

6 tahun ago
Atasi LSD, Pemkab Bojonegoro Siapkan 500 Dosis Vaksin Untuk Ternak Sapi

Atasi LSD, Pemkab Bojonegoro Siapkan 500 Dosis Vaksin Untuk Ternak Sapi

3 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pemkab Kediri Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Optimalkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Undang seluruh Admin OPD dalam Bimtek Aplikasi Srikandi

Toyota Expo Kediri 2026 hadir di Kediri Town Square, Tawarkan Beragam Promo Menarik dan Kemudahan Kepemilikan Kendaraan

Persiapkan Penilaian KKS 2026, Pemkot Kediri Perkuat Program UKS/M Melalui Rakerda

Mbak Wali Bagikan Tiga Pesan Penting untuk Taruna dan Taruni SMAN 5 Brawijaya

Masuki Pertengahan Oktober, Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun2026

Trending

Yakuza Maneges Serahkan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan ke Polres Kediri, Satu Orang Masih Diburu
Berita

Yakuza Maneges Serahkan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan ke Polres Kediri, Satu Orang Masih Diburu

by Editor
Oktober 19, 2026
0

KEDIRI, (jatimsmart.id) — Penanganan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan (Mawar) di Kecamatan Gurah,...

Tujuh UMKM Binaan BI Kediri Promosikan Produk Unggulan di ISEF 2026

Tujuh UMKM Binaan BI Kediri Promosikan Produk Unggulan di ISEF 2026

Oktober 17, 2026
Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Minta Jabatan Diimbangi Kinerja

Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Minta Jabatan Diimbangi Kinerja

Oktober 15, 2026
Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pemkab Kediri Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pemkab Kediri Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Oktober 15, 2026
Optimalkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Undang seluruh Admin OPD dalam Bimtek Aplikasi Srikandi

Optimalkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Undang seluruh Admin OPD dalam Bimtek Aplikasi Srikandi

Oktober 14, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Yakuza Maneges Serahkan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan ke Polres Kediri, Satu Orang Masih Diburu Oktober 19, 2026
  • Tujuh UMKM Binaan BI Kediri Promosikan Produk Unggulan di ISEF 2026 Oktober 17, 2026
  • Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Minta Jabatan Diimbangi Kinerja Oktober 15, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.