Surabaya – Muhajar Sidiq (42), predator asal Tulungagung resmi ditahan Polda Jawa Timur. Menurut Polisi, pria yang akrab disebut Bang Jek ini telah melakukan aksi bejatnya, mencabuli dan menyodomi puluhan bocah sejak 10 tahun.
“Bang Jek ini sudah 10 tahun melakukan aksinya. Dia mengaku telah menyodomi lebih dari 50 anak,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim dikutip dari Medcom.id.
baca juga : Cabuli Puluhan Bocah, Predator di Tulungagung Diamankan Polda Jatim
Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih mengidentifikasi 19 korban predator asal Tulungagung ini. Jejak korban lain telah dihilangkan oleh pelaku. Sementara, penangkapan predator anak dari Srikaton ini berawal dari pengakuan salah satu korban.
Lebih lanjut, menurut Festo seluruh korban merupakan bocah-bocah di bawah umur, hingga remaja berusia 14-19 tahun.
“Korban laki-laki semua. Korbannya berada di sekitar domisili tersangka. Diantaranya Kabupaten Tulungagung, Blitar dan Kediri,” imbuhnya
baca juga : Cabuli Bocah 5 Tahun, Tukang Cukur di Kediri Ini Dibekuk Polisi
Aksi bejat Bang Jek dilakukan di rumahnya di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini di dua kamar pria pengepul sampah ini masih terpasang garis polisi. Sementara, untuk mendapatkan korbannya, predator asal Tulungagung ini memberikan iming-iming uang.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari sisa korbannya. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, ponsel, hingga akta kelahiran milik korban.
Sementara, Bang Jek terancam dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo UU RI No 23 Tahun 2002, terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (ydk)