Blitar (Jatimsmart.id) – Penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) digelar tadi malam disejumlah lokasi di Kabupaten Blitar. Petugas gabungan dari Polres Blitar, TNI, Satpol PP, dan sejumlah dinas terkait mendatangi keramaian massa.
Tindakan tegas yang dilakukan dalam Kegiatan Operasi Yustisi ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
Hasilnya, ada 8 cafe dan tempat makan yang terbukti melanggar protokol kesehatan langsung ditutup dengan police line atau garis polisi. Adapun lokasi kafe dan tempat makan tersebut tersebar di 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik.
Termasuk pagelaran seni wayang kulit di kantor Kecamatan Talun yang langsung dibubarkan oleh Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilaksanakan, sebagai tindakan pendisiplinan dan penindakan pelanggar Prokes. “Kami sebagai aparat penegak hukim, langsung mengambil tindakan tegas, sesuai dasar aturan yang ada,” tutur AKBP Fanani, Rabu (16/9) dini hari.
Lanjut AKBP Fanani tindakan tegas yang dilakukan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini, mulai dari tilang tindak pidana ringan (tipiring), pembubaran kegiatan pengumpulan massa dan menutup pusat keramaian atau pengumpulan massa yang melanggar prokes.
“Bahkan kami tidak segan, akan menutup seterusnya kafe, tempat nongkrong, tempat makan yang masih ada kerumunan dan tidak menyediakan fasilitas prokes seperti tempat cuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya
Selain itu ada 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat. Mereka tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.
Ditambahkan AKBP Fanani Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini akan terus digelar setiap hari, pagi dan malam untuk menindak dan menegakkan penerapan prokes di seluruh wilayah hukum Polres Blitar.
“Tindakan tegas akan langsung dilakukan, termasuk pemilik usaha yang melanggar akan ditutup total,” pungkasnya. (tok/jek)