Blitar (Jatimsmart.id) – Penerapan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menjadi fokus Polres Blitar Kota. Pihaknya membentuk satgas yang disebar ke pasar tradisional dan sekolah. Pembentukan satgas ini sendiri merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.
Personil Satgas merupakan gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkot Blitar. Satgas gabungan dibagi menjadi beberapa Subsatgas. Yakni Subsatgas Pengawasan, Subsatgas Patroli, Subsatgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Subsatgas Penegakan Hukum, dan Subsatgas Komunikasi dan Publikasi.
“Pembentukan Satgas sebagai implementasi Inpres No 6 Tahun 2020. Kegiatan ini lebih ditekankan pada pendisiplinan dan penegakan hukum,” kata AKBP Leonard, Senin (24/8).
Sebelumnya, Polres Blitar Kota sudah melakukan upaya persuasif untuk pendisiplinan protokol kesehatan ke masyarakat. Dengan keluarnya Inpres No 6 Tahun 2020, petugas lebih fokus lagi dalam penegakan hukum terhadap pendisiplinan protokol kesehatan.
“Dengan Inpres ini, sudah ada payung hukum bagi seluruh anggota TNI, Polri dan pemerintah dalam pelaksanaan penegakan hukum. Pemkot Blitar juga sudah punya Perwali pendisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam Inpres No 6 Tahun 2020, kata Leonard, Satgas akan fokus menegakan pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah tempat. Sasarannya, rumah ibadah, sekolah, perkantoran, pasar tradisional, dan tempat publik.
“Dengan adanya Inpres ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolresta. (tok/jek)