Kediri – Unit PPA Satreskrim Polres Kediri membongkar praktik prostitusi online di Kediri. Sang mucikari berinisial NI (35), warga Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri turut diamankan.
Dari perempuan berperawakan tambun tersebut polisi menyita barang bukti 2 Unit Handphone, 1 buah selimut serta kwitansi dari hotel tempat RA dan pria hidung belang itu diamankan. Dan uang tunai Rp. 600 ribu dari hasil transaksi.
“Uang disita dari mucikari, mas,” ujar Aipda Endyk Wahyu, Paur Humas Polres Kediri, pada Jatimsmart.id. Senin (13/5/2019).
Berita Terkait : Polres Kediri Bongkar Praktik Prostitusi Online
Lantas berapa pembagian tarif dan jasa NI dari nilai uang yang dibayarkan oleh BS, warga Kelurahan Ngampel Kota Kediri itu pada sang mucikari?
Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, dari nilai itu, biasanya sang mucikari menerima upah Rp. 100 ribu. Artinya, tarif RA sebesar Rp. 500 ribu. Sementara hotel, dibayarkan langsung oleh pengguna jasa yang menunggu di lokasi, setelah ‘deal’ dengan sang Mucikari melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri mengamankan laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar nomor 306 di sebuah Hotel di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Jumat, (10/5/2019). Saat diinterogasi, mereka mengakui bukan suami istri sah. Berdasarkan keterangan dari pihak perempuan RA warga Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pemberi layanan esek-esek mengaku disalurkan oleh NI sebagai mucikarinya kepada pria tersebut melalui layanan pesan whatsapp.
Atas perbuatannya kini NI terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (ydk/sam)
Baca Juga :