JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Gagalkan Penjualan 9 Ekor Lumba-lumba Moncong Panjang di Tulungagung

Editor by Editor
Maret 21, 2020
in Berita, Hukum & Kriminal
27
Lumba-lumba

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti lumba-lumba yang berhasil .diamankan.

Share on FacebookShare on Twitter

Tulungagung (Jatimsmart.id) – Penjualan satwa dilindungi oleh undang undang, lumba-lumba diungkap Polres Tulungagung. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang nelayan bernama Sunar (53) dan pembelinya, Febri Dwi Setiawan (20). Keduanya merupakan warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan patroli di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. Kemudian petugas mendengar adanya praktek penjualan satwa dilindungi itu oleh seorang nelayan. Saat dilakukan penyidikan, mereka menemukan sembilan ekor lumba lumba yang disimpan di ruang pendingin ikan.

“Saat itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Sunar,” ujarnya, Sabtu (21/3). Ada sebanyak sembilan ekor lumba-lumba jenis moncong panjang, dalam kondisi mati dan hilang bagian sirip dan ekornya.

Dari hasil pengembangan, Sunar mengaku menjual lumba lumba ini kepada tersangka Febri dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Hewan mamalia ini rencananya akan diambil dagingnya, dan diolah menjadi ikan asap. Hasil olahan tersebut akan dijual ke pasar oleh tersangka.

“Kalau sirip dan ekornya menurut pengakuan tersangka dibuang di tepi pantai, namun masih kita selidiki lagi,” imbuhnya.

Dihadapan petugas, Sunar mengaku lumba-lumba ini terjerat jaring miliknya saat tengah mencari ikan. Saat diangkat lumba-lumba tersebut dalam kondisi sudah mati, dan dibawa pulang olehnya. Meskipun mengaku sudah mengetahui bahwa hewan ini termasuk hewan yang dilindungi, namun tersangka nekat menjualnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Untuk kedua tersangka mereka akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UU.RI.No.5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pam/jek)

Tags: Lumba-lumbaMoncong PanjangSatwa DilindungiTulungagung
Editor

Editor

Related Posts

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI
Berita

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI

April 28, 2026
Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target
Berita

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target

April 28, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Next Post
COVID-19

Usir Corona, Pemerintah Kota Kediri Sediakan Puluhan Gentong Air di Jalan Dhoho

Arumi

Cegah Penyebaran COVID-19, Arumi Ajak Masyarakat Utamakan di Rumah

Disinfektan

BPBD Kabupaten Kediri Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Fasilitas Umum

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Selama Ramadan 2019, ASN di Pemkot Blitar Bisa Pulang Lebih Awal

Selama Ramadan 2019, ASN di Pemkot Blitar Bisa Pulang Lebih Awal

7 tahun ago
Bupati Dhito Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pemerintahan

Bupati Dhito Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pemerintahan

2 tahun ago
PPKM Level-4 Berakhir, Pemerintah Minta Tunggu Keputusan Selanjutnya

PPKM Level-4 Berakhir, Pemerintah Minta Tunggu Keputusan Selanjutnya

5 tahun ago
sembako

Bantu Ekonomi Masyarakat, Alfamart Bagikan Sembako di Tengah Pandemi

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

Trending

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI
Berita

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI

by Editor
April 28, 2026
0

KUALA LUMPUR, (jatimsmart.id) — General Assembly (GA) Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) resmi digelar pada 27–30 April...

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target

April 28, 2026
Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar

Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar

April 23, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 23, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI April 28, 2026
  • Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target April 28, 2026
  • Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar April 23, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.