Kediri (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota menangkap dua pengedar Pil Koplo di Kota Kediri. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Rudi Santoso (31) dan Fikri Setya Kirwanto (25) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras di kawasan dermaga Sungai Brantas.
“Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan. Kamis, 10 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melihat di lokasi ada salah satu laki-laki yang mencurigakan,” katanya, Jumat (11/10).
Petugas kemudian segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 140 butir Pil Dobel L yang disimpan di saku celana. Ratusan pil tersebut dikemas dalam plastik putih bening yang kemudian dibungkus dalam kresek hitam.
baca juga : Jelang Pelantikan Presiden, Kapolresta Kediri Cek Kesiapan Polsek Jajaran
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui pria tersebut adalah Rudi Santoso. Rudi segera diamankan petugas ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain Pil Koplo, petugas juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Pada polisi Rudi mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya yang tinggal masih dalam satu kelurahan. Tidak memerlukan waktu lama, petugas langsung bergerak untuk menangkap Fikri Setya Kirwanto. Saat itu Fikri beradadi rumahnya di Jalan Suparjan Kelurahan Bujel.
Petugas yang melakukan pemeriksaan, menemukan 250 butir Pil Koplo yang dibungkus dalam plastik putih bening dan dilapisi kresek warna hitam. Fikri selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kediri untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
baca juga : Polresta Kediri Gelar FGD, Tingkatkan Peran Guru untuk Cegah Anak Berhadapan Hukum
Baik Fikri maupun Rudi dinilai melanggar pasal 196yo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sub pasal 3 ayat 1 Jo pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras.
Sementara itu, Polres Kediri Kota mengimbau untuk generasi muda menjauhi obat-obatan terlarang tersebut, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Selain akan berhadapan dengan hukum, mereka akan terancam kehilangan masa depan. (ydk)