Blitar (Jatimsmart.id) – Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Muhamad Rifa’i bersama Mujib, SM menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan RKPD 2025 dan RPJPD 2045 dan musyawarah Pena Intan & Rembug Stunting 2024, di Pendopo Ronggo Hadinegoro Blitar (Selasa 27 Maret 2024).
Kehadiran wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar di Musrenbang ini selaku mandataris Ketua DPRD Kabupaten Blitar untuk menyampaikan pokok -pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar tahun 2025.
Muh.Rira’i mengatakan, subtansi pokok -pokok pikiran DPRD merupakan bahan utama dalam penyusunan RKPD dan menjadi bagian penting dalam kebijakan perumusan RKPD tahun 2025.
Pokok -pokok pikiran DPRD adalah hak DPRD yang disusun dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2025.
“Pokok -pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan kegiatan pembangunan, ” kata Muh Rifai.
Masih kata Muhamad Rifa’i, dasar hukum pokir DPRD pasal 157 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diantaranya bunyi lafadz sumpah janji yaitu” bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 151 huruf i dan huruf j undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi” Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”.
“Kesimpulannya, pokok -pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2025 bermanfaat dijadikan dasar pertimbangan dan sebagai pedoman, acuan atau rujukan yang berdasarkan pada kedudukan, fungsi, tugas, wewenang arah dan program DPRD, ” papar Rifai.
Dijelaskan pula, sebagai deskripsi permasalahan Pemerintah Daerah yang mempertimbangkan prioritas pembangunan sasaran dan arah kebijakan pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita kelembagaan DPRD yaitu memberikan pelayanan yang baik, berkualitas dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pokok -pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah Kabupaten Blitar serta memaksimalkan peran DPRD.
“Pokok -pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif dan akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Blitar, ” pungkas Rifa’i. (adv/jek)