Blitar (Jatimsmart.id) – Pesta Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Blitar diwarnai praktik perjudian. Satgas Anti Judi Pilkades Polres Blitar Kota mengamankan dua pelaku lengkap dengan barang bukti uang taruhan Rp. 27 Juta
Satgas bentukan Polres Blitar Kota ini mengamankan Sugianto warga Kabupaten Tulungagung dan Ahsakul Kholikin warga Sanankulon Kabupaten Blitar. Keduanya dibekuk di sebuah warung tak jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sumberingin Sanankulon Kabupaten Blitar. Saat itu, saat proses pemungutan suara Pilkades warga mendengar percakapan pelaku. Polisi yang menerima informasi itu, langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
“Pelaku kami amankan dua orang. Modusnya, dia memasang taruhan untuk empat calon Kepala Desa disana,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Anti Judi menemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti perjudian dan uang tunia Rp. 27 Juta. Hingga kini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta Blitar.
Kini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya. Sementara pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Pilkades di Blitar diikuti oleh 167 desa yang tersebar di 22 Kecamatan se Kabupaten Blitar. Beberapa daerah masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota. (yds/ydk)