Kediri (Jatimsmart.id) – Sejumlah pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia mulai menerapkan peraturan baru dalam antisipasi penularan virus Covid-19. Hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang telah mengganti aturan perjalanan yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi beralih menjadi rapid antigen mulai 18 Desember 2020 lalu.
Sampai saat ini beberapa daerah di Jawa Timur dan sekitarnya telah menerapkan aturan tersebut bagi pengunjung yang datang mengunjungi wilayahnya, diantaranya;
BACA JUGA:
- Buka Jasa Rapid Test Palsu, Sekomplotan Pemalsu Dibekuk Polisi
- Rayakan Hari Ibu, Tim PKK Kabupaten Kediri Adakan Rapid Test Gratis
- Ratusan Pedagang Pasar Kras Jalani Rapid Test, 6 Orang Dinyatakan Reaktif
- Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan seluruh wisatawan untuk menyiapkan dokumen tes rapid antigen terlebih dahulu sebelum berpergian ke kota apel itu. Wali kota Malang mengatakan, aturan ini akan segera di publikasikan pada surat edaran yang di teken olehnya. - Batu
Kota yang terletak bersebelahan dengan Kota Malang ini juga mewajibkan para wisatawan untuk membawa dokumen tes rapid antigen dengan hasil negativ. Surat keterangan tersebut hanya berlaku selama 7 hari pasca di keluarkan. Pemerintah Kota Batu sendiri memberlakukan kebijakat tersebut mulai hari ini, 24 Desember sampai 26 Desember 2020 mendatang. - Kota Kediri
Pemerintah Kota Kediri juga mulai ketat terhadap pengunjung yang datang ke Kota Tahu ini. Pemkot Kediri mewajibkan pengunjung untuk membawa surat tes rapid antigen dengan hasil negatif bagi siapapun yang berkunjung, termasuk yang ingin menginap di Kota Kediri. Jika hasilnya positif, maka mereka langsung akan di karantina.
BACA JUGA:
- Rapid Test Mahal, Ini Cerita Pelajar Kediri Yang Nyaris Batal Ikut UTBK
- Rapid Test On The Spot, Delapan Pengunjung Kafe di Blitar Reaktif
- Persik Kediri Jalani Rapid Test Jelang Latihan Perdana, Bagaimana Hasilnya?
Tidak hanya 3 kota tersebut saja yang sudah menerapkan kewajiban tes rapid antigen bagi pengunjungnya, beberapa daerah lain seperti Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jakarta pun telah menerapkan kebijakan tersebut. Diperkirakan nantinya seluruh daerah di Indonesia akan menerapkan kebijakan ini, mengingat hal tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. (gis/ydk)