Kediri (Jatimsmart.id) – Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa dan Bali sesuai ultimatum INMENDAGRI no.15 Tahun 2021 guna menekan lajunya penyebaran virus Covid-19, menjadikan banyak masyarakat terkena dampaknya. Baik masyarakat menengah ke bawah maupun masyarakat menengah ke atas.
Namun, pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat diantaranya;
BACA JUGA:
- Ikuti Jejak Negara Lain Terbebas dari Covid-19, Indonesia Pasti Bisa!
- Sembari Bagikan Bansos, Forkopimda Jatim Ajak Masyarakat Vaksin
- Hindari Kerumunan, Bansos Dibagikan Secara Door To Door
- Gratis sewa di 4 Rusunawa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi keringanan untuk masyarakat yang tinggal di rusunawa yaitu membebaskan biaya sewa di 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim selama 2 bulan dari bulan Juli hingga Agustus 2021. Rusunawa tersebut yaitu Rusun Gunungsari, Rusun Jemundo, Rusun Sumurwelut dan Rusun Sier.Keringanan tersebut diperuntukkan hanya untuk biaya sewa saja, sedangkan untuk biaya listrik dan air tidak termasuk didalam pembebasan.
- Dispensasi denda pajak kendaraan
Selama PPKM Darurat, pajak kendaraan bermotor juga turut diberi keringanan. Masyarakat dibebaskan dari denda pajak bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).Namun tentunya dengan beberapa syarat, yaitu pembayaran paling lambat tanggal 20 Agustus 2021 (berlaku untuk wajib pajak yang ingin melunasi pembayaran pokok pajak), berlaku bagi yang belum melakukan pembayaran PKB & BBN-KB saat berlakunya PPKM Darurat, mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran ( SKKP) untuk ikut program penghapusan denda pajak. Masyarakat juga diminta untuk melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen PKB & BBN-KB.
BACA JUGA:
- Pemerintah Salurkan Kembali Bansos Covid-19, Pemprov Jatim Tekankan Skema Traffic Penyalurannya
- BPK Jember Temukan Penerima Bansos Covid-19 Tak Tepat Sasaran
- Beri Stimulus Ekonomi Masyarakat dan UMKM, Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Modal Usaha di Trenggalek
Selain itu, Kemensos juga menyalurkann bantuan sosial kepada masyarakat, yaitu dengan adanya Program Keluarga Harapan ( PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) serta bantuan berupa Beras sebanyak 20 kg. (olv/gis)