Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri Kota membongkar fakta baru yang cukup mencengangkan, terkait kasus pembunuhan MY gadis 16 tahun asal Bandung Jawa Barat di Kamar 421 Hotel Lotus Garden, Kota Kediri akhir Pebruari lalu. Polisi mengungkap adanya bisnis prostitusi online oleh pasangan suami istri DK (35) dan NK (38) yang tega menjual anak kandungnya sendiri, TW (15) demi pelunasan hutang pribadi.
BACA JUGA:
- Polres Blitar Dalami Dugaan Prostitusi Gadis di Bawah Umur
- Razia Hotel di Blitar, Polisi Temukan Indikasi Prostitusi Online
- Terima Imbalan Rp 100 Ribu, Perantara Bisnis Prostitusi Online Dicokok Polisi
Pasangan ini merupakan kakak kandung Deri Kurniawan (24) kekasih MY yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam praktiknya, para pelaku datang dari Bandung dengan menjajakan prostitusi online berlabel ‘expo’ melalui aplikasi pertemanan MiChat. Mereka memesan satu kamar hotel di setiap kota yang disinggahi untuk menawarkan TW dan MY dalam layanan esek-esek itu.
“Pengakuannya sudah Februari di Kediri,” kata AKP Verawaty Thaib, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, dalam rilis, Selasa (9/3).
Dalam kasus TW, DK dan NK menawarkan anaknya untuk layanan pijat plus-plus. Mereka memasang tarif Rp. 350 ribu rupiah untuk jasa anaknya tersebut.
“(TW) layanan pijat yang diakhiri dengan servis asusila,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut AKP Vera, mereka juga sempat singgah di Tulungagung dan Madiun. Dalam sehari, TW maupun MY mampu melayani hingga tiga pria hidung belang. Bahkan, di akhir pekan ia mampu melayani lebih dari itu.
“Paling nggak ada, sehari itu satu pelanggan. Bisa tiga bisa empat, weekend lebih,” terangnya. Hampir sebulan di Kediri, dari TW pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 4,5 juta.
Sementara itu, NK mengaku bisnis haram ini nekat ia geluti demi melunasi hutang tunggakan kontrakan rumah di Bandung. Pekerjaannya sebagai pemulung dianggap tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan ketujuh anaknya.
“Aku banyak hutang, nanti setelah hutangnya lunas kita pulang. Aku kerjanya cari rongsokan. Uangnya buat kirim anak beli susu juga,” kata NK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Wujudkan Jatim Bebas Prostitusi, Ratusan WPS di Kediri Dilatih Ketrampilan
- Sediakan Layanan Threesome, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek Polisi
- Setahun Lakoni Bisnis Prostitusi Online, Mami Selvi Pasang Tarif Bervariasi
Sebelum terbongkarnya kasus ini, mayat wanita muda ditemukan tergeletak di lantai kamar 421 / Hotel Lotus Garden Kota Kediri dalam kondis bersimbah darah. Lima hari kemudian, pembunuhnya Refi Purnomo (24) dibekuk polisi setelah jejaknya terdeteksi melalui ojek online. Pelaku nekat membunuh wanita itu karena tak sanggup membayar jasa kencan sesuai dengan permintaan korban. (gis/ydk)