Kediri (Jatimsmart.id) – Seorang warga negara asing (WNA) asal India diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. WNA dengan inisial SI tersebut ditangkap oleh tim gabungan pukul 15.00 WIB di Dusun Karangrejo, Desa Alang-alang, Kec.Jogoroto, Kab. Jombang, Jawa Timur.
Pengamanan ini dilakukan lantaran SI telah tinggal lajak lebih dari 60 hari dari batas waktu izin yang ditetapkan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri beserta seluruh dokumen yang ia miliki. Berdasarkan hasil investigasi, diketahui SI menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia mulai tanggal 11 Desember 2019. Dengan tujuan untuk mengunjungi istrinya yang sakit.
BACA JUGA:
- Berbuat Onar, WNA di Tulungagung Diamankan Imigrasi
- Imigrasi Blitar Andalkan Program Eazy Pasport di Tengah Pandemi Covid-19
- Mengaku WNI Saat Urus Paspor, WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Blitar
SI dijerat dengan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Yakni, Orang Asing dengan pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Hal tersebut membuat SI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Didampingi oleh Petugas Imigrasi, SI akan dideportasi dengan menempuh perjalanan dari Surabaya. Selanjutnya, menuju Jakarta, kemudian ia akan terbang ke India melalui rute Dubai dengan Emirates 357.
BACA JUGA:
- 16 Pekerja Asing dari Negara Terpapar Corona di Tulungagung Diperiksa Imigrasi
- Imigrasi Cek Dokumen dan Kesehatan Ratusan Mahasiswa Asing di Tulungagung
- Imigrasi Kediri Deportasi 18 WNA, Tolak 238 Paspor dari TKI Ilegal Selama 2019
“Sore ini SI akan dideportasi ke negara asalnya dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah pada Senin (9/11).
Sebelumnya, SI dilaporkan terkait adanya warga negara asing (WNA) oleh anggota TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri berserta Polsek Jogoroto Jombang langsung menindak lanjuti dengan mengirimkan beberapa anggota serta untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA tersebut. (ydk)